Berantasonline.com (Jakarta)
Dua orang terdakwa Kasus Korupsi PT Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 triliun.
Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (26/10-2020) menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Direktur Utama PT. Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan membayar uang ganti rugi Rp 6,78 triliun dan menghukum terdakwa Komisaris Utama PT Trade Alam Minera Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun.
Menurut Majlis Hakim kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 16,81 triliun.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa yaitu hukuman seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun borongan,selain itu Jaksa juga menuntut mereka membayar uang pengganti.
Majelis Hakim menyatakan Benny dan Heru bersama sama mengatur pengelolaan investasi dan keuangan PT.Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu dilakukan melalui penempatan saham saham tak likuid dengan tujuan mengintervensi harga.
Selain itu Benny dan Heru menginstruksikan transaksi jual dan beli saham melalui sejumlah entitas yang terafiliasi dengan mereka.
Dengan cara itu mereka dapat mengatur harga saham. Akibatnya penempatan instrumen investasi tak memberi imbal hasil dan likuiditas bagi Jiwasraya.
Selain itu Benny dan Heru juga bersepakat mengatur dan mengendalikan 13 perusahaan manajer investasi, dengan tujuan instrumen Jiwasraya dapat dikendalikan.
Majelis Hakim menilai unsur unsur pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dapat dibuktikan. Majalis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa menggunakan keahlian mereka untuk merusak pasar modal dan perasuransian.
Khusus terdakwa Heru menurut Majelis Hakim, menggunakan hasil tindak pidana untuk foya-foya.
Sementara itu nasabah yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit menjadi tidak memperoleh manfaat.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut Kuasa Hukum kedua terdakwa Susilo Aribowo menyatakan kliennya akan naik banding.
(bust)