berantasonline.com (Jakarta) -Irvanto Hendra Pambudi (IHP) keponakan Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersama rekan bisnisnya Made Oka Mas Agung, Rabu (28/2) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Kedua tersangka didakwa membantu Novanto memperoleh uang dari proyek e-KTP dan berupaya agar aliran dana itu tidak terlacak. Tersangka IHP diduga sejak awal mengikuti proses e-KTP dengan PT. Murakabi Sejahtera dan diduga dia mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen, sedang Made Oka Mas Agung sebagai pemilik PT Delta Energi menjadi Perusahaan penampung dana.
Menurut Ketua KPK Agus Raharjo, IHP diduga menerima 3,5 juta dollar AS pada medio 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. (Suhendi)