Diduga Memvonis Pasien Covid Tanpa Menunggu Hasil Swab, RS Hermina Bogor Dapat Terancam Sanksi

17014

berantasonline.com Bogor

Kematian seorang pasien RS Hermina Kota Bogor berinisial AW warga RW 07 Kelurahan Tegal Gundil Bogor Utara, Senin lalu (12/10) yang divonis terjangkit Covid-19, masih menyisakan misteri.

Pasalnya, pasien yang merupakan pensiunan guru olah raga Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor tersebut, telah menjalani test swab dengan hasil negatif, namun pihak RS Hermina diduga bersikukuh menyatakan pasien mengidap covid dan memakamkannya dengan protokol covid tanpa memberitahu keluarga pasien dengan bukti-bukti yang jelas.

Keluarga pasien hingga saat ini tidak terima atas perlakuan RS Hermina yang dianggap semena mena terhadap orang tuanya tersebut.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid RW 07 Kelurahan Tegal Gundil, Bogor Utara, Achmad Adjiji, saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, pensiunan guru olah raga itu, menderita sakit diabetes dan ginjal sehingga acapkali keluar masuk rumah sakit.

Namun saat meninggal dunia, AW tiba tiba divonis terjangkit Covid-19 hingga jenazahnya ditahan rumah sakit RSIA Hermina Yasmin dan bersikukuh dimakamkan menggunakan protokol covid tanpa berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Adjidji menjelaskan, pada tanggal 27 September 2020, AW pernah di swab dan hasilnya negatif. Saat masuk RS Hermina pada hari Sabtu (10/10) lalu, AW kembali di tes Swab, kemudian meninggal dunia pada Senin (12/10), tetapi hasil swabnya baru keluar setelah tiga hari AW meninggal (15/10).

“Pihak keluarga menginginkan jenazah AW dimakamkan oleh keluarga, tetapi pihak RS Hermina menolak dan dipaksa untuk dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 disebuah pemakaman didaerah kayumanis tanah sareal”, ujarnya.

Adjiji saat diminta penjelasan mengaku prihatin atas kejadian tersebut. “Kasihan keluarganya, karena dituding kematian AW karena covid, hingga warga tidak ada yang mau ikut tahlilan dirumahnya karena takut covid, warga juga enggan lewat kerumahnya takut tertular covid. Sejak kematian AW, keluarganya jadi dijauhi warga”, ungkap Adjiji.

Pihak RS Hermina, Yasmin Bogor ketika dikonfirmasi Tim Wartawan Pokjawan Kota Bogor, Rabu (14/10) tidak memperoleh penjelasan resmi. Sejumlah staf yang ditanya enggan berkomentar dan saling lempar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Retno ketika diminta penjelasan lewat WhatsApp baru menjawab dua hari berikutnya. “Sedang kami telusuri kasus ini ke RS Hermina,” ucap Retno.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bogor OKI Kurniawan saat diminta pendapatnya atas penetapan status pasien covid sebelum mengunggu hasil swab, mengatakan, seorang pasien dapat saja dicurigai suspec atau pasien berstatus probable Covid-19, namun demikian harus dibuktikan dengan hasil swab sebelumnya, baru pasien bisa dikonfirmasi positif Covid-19.

Masih menurut Kabid Yankes Oki Kurniawan, pasien terkena Covid-19 memang harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. “Tentunya didukung bukti bahwa pasien tersebut terkena corona. Hal itu diatur berdasarkan ketentuan Permenkes No 446 Pedoman penangan covid- 19 revisi kelima”, tegasnya.

Dikatakan, bila rumah sakit merugikan keluarga pasien atau melanggar ketentuan Covid- 19 dapat terkena sanksi dan jadi masalah besar. Oki menuturkan, keluarga pasien dapat mengadukan pada Dinkes Kota Bogor untuk di tindak lanjuti.
“Bila ada kasus, Rumah sakit tersebut terkena masalah besar,” kata OKI.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, dalam keterangannya lewat WhatsApp menyatakan “Jenazah yang belum di swab, pemulasarannya dilakukan dengan standar Covid-19, karena jenazah itu sudah masuk kategori probable atau menunjukan gejala medis Covid-19″, jelas Dedie.

Dedie juga menyinggung bila seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal, pembiayaannya sangat tergantung dengan proses perawatannya, comorbid atau tidak dan lama perawatan. “Jadi tidak ada istilah anggaran khusus seseorang meninggal karena Covid-19, tetapi akumulasi proses penanganannya saja,” pungkas Dedie.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko di Semarang beberapa waktu lalu mengatakan, rumah sakit yang sengaja memberi status Covid-19 pada pasien, demi mendapatkan uang dinilai berbahaya. Karena dapat mempertebal tak percayanya masyarakat atas fasilitas dan tenaga kesehatan. Berakibat penanganan pandemi makin kacau merusak data Covid-19 itu sendiri.

Moeldoko menjelaskan, “Definisi meninggal karena Corona harus kita lihat kembali. Jangan sampai semua kematian itu selalu dikatakan karena Covid-19 sehingga menguntungkan pihak-pihak yang sengaja ingin mencari keuntungan dari definisi itu,” pungkasnya.

(Ii Syafri/red.3)