Mantan Dirut PT Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

52

Berantasonline.com (Jakarta)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipimpin oleh Susanti, Selasa (12/10-2020) menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Mantan Direktur Utama PT. Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu Direktur Keuangan PT. Jiwasraya Hary Prasetyo diganjar hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan denda Rp 1 Miliar susider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Jiwasraya Syahmirwan juga dihukum seumur hidup, lebih berat dari tuntutan Jaksa selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Mantan Direktur PT. Maxiama Integra, Selasa siang masih dalam proses persidangan (yakni Joko Hartono).

Sementara terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat pembacaan vonisnya ditunda oleh Majlis Hakim disebabkan mereka terpapar covid 19 dan saat ini masih dirawat di RS Adyaksa Jakarta.

Dilain pihak Kepala Puspenkum Kejasaan Agung Hari Setyo menjelaskan, pihak Kejagung telah menetapkan lagi seorang tersangka baru yakni Piter Rasiman Mantan Direktur Perusahaan yang didirikan untuk menampung uang yang ditempatkan dari PT Jiwasraya, dimana seolah olah perusahaan tersebut menjalankan kegiatan reksa dana dengan nilai saham yang perlahan naik, perusahaan tersebut berafiliasi dengan salah seorang terdakwa yakni Joko Hartono.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, tersangka Piter Rasiman (PR) dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 subdider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kini PR ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari kedepan.

(bust)