Akibat SHGB Belum Diserahkan, Polemik Jalan R3 Masih Panjang

223

berantasonline.com (Bogor Jabar) – Polemik ruislag jalan R3 (Regional Ring Road) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, antara Pemerintah Kota Bogor dan keluarga pemilik lahan, H Salim Abdullah atau yang akrab disapa H Aab, dipastikan tidak dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Pasalnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum mendapatkan alas hak lahan yang akan di ruislag dari pengembang PT GPP.

“PT GPP sudah dipanggil oleh DJKN pada pekan lalu, tapi mereka tidak datang. Akibatnya alas hak tanah berupa SHGB juga belum diserahkan. Padahal, bila sertifikat telah diserahkan DJKN sudah bisa mengambil dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor sebesar Rp 8,4 miliar, yang penting uang itu diambil, kalau ruislag itu urusan Pemkot,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).

Menurut Ade, SHGB lahan yang rencananya akan diruislag dengan tanah milik keluarga H Aab adalah atas nama PT GPP. Padahal, lahan tersebut sebelumnya sudah disita oleh negara. “Kami meminta agar DJKN memanggil ulang PT GPP agar pengambilan dana konsinyasi dapat selesai dilakukan,” ungkapnya.

Ade menjelaskan, apabila dana konsinyasi sudah diambil oleh DJKN, tahapan ruislag selanjutnya tinggal penghitungan lahan oleh tim apraisal dan persetujuan DPRD. Namun, saat disinggung apakah ganti rugi tanah dapat rampung pada tahun ini, ia tak dapat menjaminnya.

“Ya, yang penting kalau lahan itu statusnya sudah pindah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) bisa selesai tahun ini,” ungkapnya.

Pengguna jalan terpaksa memutar balik kendaraannya.


Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pengukuran ulang lahan, dan saat ini hanya tinggal menunggu penetapan luasan tanah. “Jadi sekali lagi kalau sertifikat diserahkan, masalah ini akan cepat selesai,” kata Ade.

Ade menegaskan, pihaknya telah bertemu dengan Ketua PN Bogor untuk meminta bantuan percepatan pengambilan dana konsinyasi. “Mereka siap membantu, yang penting persyaratan dipenuhi dan sesuai dengan konstruksi hukum,” tegasnya.

Pemilik tanah memblokir jalan R3.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama mengungkapkan polemik jalur R3 jelas sangat meresahkan masyarakat lantaran selain akses jalan tertutup, hal itu juga menghambat pembangunan. Atas dasar itu, DPRD akan melakukan mediasi antara Pemkot Bogor dengan keluarga pemilik lahan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

“Kami ingin mencarikan jalan keluar sesegera mungkin, agar blokade jalan R3 bisa dibuka dan pemilik tanah mendapatkan jaminan pemberian ganti rugi oleh pemerintah karena masyarakat yang melewati Jalan R3 sudah sangat resah dengan penutupan akses jalan R3,” katanya. (Manan)