berantasonline.com Cibinong
Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor menekankan pentingnya pengelolaan warkah secara benar.
Terkait warkah tersebut, BPN menyatakan terikat dengan peraturan KBPN No 6 tahun 2013, karenanya BPN memilih sikap hati-hati (Pruden) untuk mempublish warkah kepada orang yang tidak punya kaitan.
Hal itu dikatakan, Kasubag TU BPN Kabupaten Bogor, Noor Azizah kepada wartawan usai melakukan kegiatan sistem review pengelolaan warkah bersama Ombudsman Republik Indonesia di kantor BPN Kabupaten Bogor.
Perempuan yang akrab dipanggil Inung tersebut menyatakan, kalau mengacu pada peraturan KBPN 6 th 2013, warkah menjadi salah satu informasi yang dikecualikan kepada publik selain buku Tanah dan Surat Ukur. Dengan begitu, permintaan informasi untuk data tersebut hanya diberikan kepada pemilik tanah, atau orang yang memiliki hubungan darah dengan pemilik tanah tersebut.
Sementara terkait review pengelolaan warkah bersama ombudsman, Inung memastikan BPN Kabupaten Bogor sangat terbuka dengan penyelenggaraan acara tersebut. Apalagi, review bersama ombudsman bisa menjadi langkah maju untuk perbaikan sistem pengelolaan warkah di masa mendatang.
“Kita terbuka dengan masukan ombudsman khususnya kalau ada pengaduan atau yang lain terkait warkah, sebab saya bisa pastikan kita akan terus menuju perbaikan di semua lini yang ada di BPN,” jelasnya.
Meski begitu Inung mengakui, ada beberapa hal yang harus menjadi catatan terkait warkah. Pertama BPN belum sepenuhnya mendapat dukungan kebijakan sehingga tidak bisa memenuhi ekpekstasi masyarakat yang ingin mengakses warkah. Disisi lain, BPN Kabupaten Bogor juga belum memiliki sarana prasarana yang memadai, hal itu juga menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat yang akan mengetahui informasi seputar warkah yang dikehendaki.
“Hal lain yang perlu kita tau saat ini BPN Kabupaten Bogor dengan tingkat volume pelayanan yang tinggi bisa mencapai 300 berkas per hari, sudah pasti menghasilkan dokumen dokumen warkah yang banyak juga,“ jelasnya.
Karenanya, review pengelolaan warkah bersama ombudsman RI bisa memberikan kontribusi perbaikan dalam pengelolaan warkah.
( Wiwin Sudarto)