Sikapi UU Cipta Kerja, 7 Perda Kota Bogor Dicabut

59

berantasonline.com Bogor 8/10/2020.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, ada sisi positif dan negatif dengan pengesahan UU Ciptaker sebagai kebijakan Omnibus Law

Dari sisi penataan dan evaluasi Produk Hukum Daerah Kota Bogor, pada Perda yg berjumlah sekitar 158 maupun Perwali sekitar 500 an akan terdampak signifikan secara hierarki, untuk segera disesuaikan terutama regulasi yang menyangkut bidang hak dan kewajiban dalam ketenagakerjaan, perburuhan dan perizinan usaha atau investasi.

“Kami segera evaluasi merujuk kebijakan Omnibus Law terhadap Produk Hukum Daerah telah dikeluarkan, mengawalinya dengan mencabut 7 Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bogor beberapa waktu lalu”, ujarnya.

“Kerja keras Bagian Hukum dan HAM ke depan selain menganalisis Regulasi Produk Hukum Daerah dengan harmonisasi Undang-Undang sebagai Regulasi Nasional juga memperhatikan kearifan lokal”, pungkas Alma

( Ii Syafri )