berantasonline.com (Jakarta)
Kejaksaan Agung RI terhitung, Selasa (6/10/2020) menetapkan sebagai tersangka dan menahan Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode 2012-2020 Maryono.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono bahwa Maryono diduga telah menerima gratifikasi hadiah dari PT. Titanium Property melalui menantunya atasnama Widi Kusuma Purwanto. Pemberian terkait fasilitas kredit dari BTN ke Pelangi Putra Mandiri dan PT.Titanium Property.
Atas penahanan Mantan Dirut BTN tersebut Corporet Secretary BTN Ari Kurniawan katakan pihaknya menghomati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Dengan adanya penahanan terhadap Mantan Dirut BTN tersebut menyebabkan nama Bank BTN tersebut membuat Bank Milik Negara tersebut semakin tercoreng.
(bust)