Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor DISDUKCAPIL SEBAGAI INSTANSI PELAYANAN PUBLIK DALAM PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) DAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS (PMPZI) MENUJU WBK DAN WBBM TAHUN 2020

189

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor sebagai Dinas Pelayanan Publik tahun ini kembali ditunjuk menjadi OPD yang mengambil peran serta mendukung Kabupaten Bogor dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Peran serta tersebut salah satunya adalah mengikuti pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPBR pada tahap awal. LKE merupakan instrument penilaian yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. LKE PMPRB yang dinilai meliputi 8 area perubahan: Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.

Selain mengikuti PMPRB, pada tahun 2020 ini Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk pertama kalinya mengikuti Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Berbeda dengan PMPRB, LKE PMPZI hanya meliputi 6 area perubahan: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Adanya PMPRB dan PMPZI digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kabupaten Bogor telah melakukan upaya-upaya perbaikan seperti: Menerbitkan SK Tim Reformasi Birokrasi dan ZI dengan memilih pejabat dan pelaksana yang dianggap mampu membuat perubahan, membuat Spanduk dan Banner Pencanganan Disdukcapil sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, menetapkan Budaya Kerja ”PEDULI” di lingkungan dinas, menetapkan agen-agen perubahan yang diharapkan membuat inovasi perbaikan didalam pelaksanaan kerja, menerbitkan Proses Bisnis dan SOP seluruh pelayanan dengan mekanisme Tanda Tangan Elektronik (TTE), penerapan Aplikasi Pelayanan berbasis Web Aplikasi (SEMANGAT), penerapan Aplikasi Sistem Pengukuran Kinerja Online (E-SAKIP) dan Inovasi pelayanan yang terdapat di Disdukcapil : SMS Alai, Akta Online, Neng Titu Sehat, Dokumen 3 in 1, Pengiriman Dokumen melalui PT. POS dan Tersebarnya UPT di 7 wilayah.

Dalam upaya mempermudah pelayanan dokumen kependudukan selama masa pandemi, Disdukcapil juga menerapkan pelayanan online, seperti Akte Kelahiran Online yang dapat di akses melalui website Semangat http://semangat.dukcapilbogorkab.id/ dan pengecekan status pengajuan KTP Elektronik melalui link http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/

Masyarakat sebagai pengguna layanan juga tentunya memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pengawasan pelayanan publik. Jika dalam pelaksanaan pelayanan publik terutama dimasa pandemi ini masyarakat mengalami ketidakpuasaan dalam pelayanan adminitrasi kependudukan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Dumas Online Disdukcapil yang dapat di akses melalui link berikut https://dukcapilbogorkab.id/pengaduan/ dengan jenis pengaduan yang dapat diadukan seperti sikap / perilaku petugas pelayanan, pungli maupun percaloan.

Dengan adanya perubahan-perubahan yang dilakukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor kedepannya diharapkan mampu menciptakan birokrasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta mampu melayani publik secara prima. Reformasi birokrasi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. (Adv)