Gugatan Pra Pradilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditolak

118

berantasonline.com (Jakarta)

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Selasa (6/10/2020) menolak gugatan Pra Pradilan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara RI Irjen Napoleon Bonaparte sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara korupsi ret notice interpol atasnama Joko Tjandra.

Dengan adanya keputusan Hakim PN Jakarta Selatan itu, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan.

Menurut pertimbangan Hakim Suharno yang dibacakan Selasa (6/10/2020) di PN Jakarta Selatan, Bareskrim telah memeriksa saksi saksi yang relevan dalam penetapan tersangka Napoleon Bonaparte.

Bareskrim pun dapat membuktikan keabsahan penetapan tersangka Napoleon.

Dalam sidang sebelumnya Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mendalilkan bahwa penetapan tersangkanya tidak dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, juga merupakan rekayasa dan kriminalisasi.

Napoleon meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangkanya cacat hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusannya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Suharno menilai bahwa Napoleon Bonaparte tidak dapat membuktikan dalil dalil permohonannya, “Sehingga Praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum”, kata Hakim Suharno.

Dalam persidangan PN Jakarta Selatan sebelumnya disebutkan bahwa diduga Napoleon meminta imbalan atas penghapusan red notice Joko Tjandra dengan nilai berubah rubah dari semula Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.

Kesepakatan ulang itu dilakukan pada 13 April lalu. Dalam perkara ini turut diajukan sebagai tersangka Tomy Sumardi dan Joko Tjandra.

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Gunawa Raka mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Mabes Polri Kombes Pol Widodo mengatakan putusan Prapradilan itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan perkara tersebut.

Dimana saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara suap dalam penghapusan red notice buronan Joko Tjandra itu. “Kita lanjutkan penyidikan yang sudah ada”, ujar Kombes Pol Widodo.

(Hamdan.M/red.1)