berantasonline.com (Jakarta)
Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) sejak Selasa 6 Oktober 2020 menetapkan Syahroni Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Syahroni langsung ditahan untuk 20 hari kedepan, dia diduga sebagai tersangka Kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017.
Penetapan status tersangka oleh KPK setelah yang bersangkutan diperiksa di Gedung KPK Jakarta Selasa (6/10-2020).
“Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Lampung Selatan”, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.
Untuk memudahkan pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan KPK Jakarta.
(bust)