berantasonline.com (Surabaya)
Bupati non aktif Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Saiful Ilah hari Senin (5/10-2020) divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengadilan juga menetapkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bupati Saiful Ilah terbukti bersalah menerima sebesar Rp 600 juta dari Pengusaha rekanan dan Pejabat Daerah.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Bupati Sidoarjo menyatakan banding.
Sementara itu ditempat terpisah Majelis Hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman bersalah kepada 3 terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Sunadjihitu Sangaji serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab Sidoarjo Yudi Tetrahastoto.
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilal didakwa telah menerima suap Rp 600 juta dari Pengusaha dan Pejabat Daerah.
Turut diamankan waktu itu 3 Pejabat Pemda Kabupaten Sidoarjo.
(Muh.Ali/red.1)