berantasonline.com Jatim
Proyek pengembangan lahan pegaraman IV, Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal.
Pasalnya, pekerjaan proyek melalui PT Garam tersebut dinilai melampaui masa anggaran
berjalan 2019.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp 16.295.000.000 sesuai dengan kontrak harus selesai 6 Desember 2019. Namun, hingga saat ini pekerjaan itu masih berlangsung.
Padahal, jika diberi kesempatan
(perpanjangan) atau adindum maka diperkirakan hanya 30 hari sebagaimana perpres nomor 16/2018 perubahan atas perpres nomor 4/2015.
Hal ini terungkap dalam audensi yang digelar di Wisma PT Garam, Kalianget, Jum’at (25/9/2020) bersama sejumlah aktifis LSM setempat. Mereka memprotes pekerjaan yang digarap oleh PT Pundi Kencana Makmur. Namun,
audensi tidak berjalan lancaran lantaran salah satu aktivis LSM memilih keluar ruangan, karena PT Garam akan menjelaskan detil lewat video conference dari PT Garam hadir Corcom Miftahul Arifin.
Aktivis LIPK Sumenep Syaifiddin menjelaskan, pihaknya mempertanyakan pekerjaan pengembangan lahan pegaraman IV yang sampai detik ini masih dikerjakan.
“Padahal, proyek tersebut dikerjakan di 2019. Jadi, sangat aneh hingga menjelang tutup akhir anggaran masih saja dikerjakan,” tuturnya.
Sebab, sambung dia, sangat tidak layak pekerjaan yang cukup panjang. Meski diperpanjang (adindum),
tidak lalu dengan waktu yang cukup lama. “Jadi, kalau mengacu kepada perpres, perpanjangan 30 hari
maksimal 90 hari. Ini mau tutup tahun masih dikerjakan. Enak juga pekerjaan itu,” ucapnya.
Selain itu, pekerjaan tersebut dinilai juga janggal. Lantaran dalam pekerjaan tersebut tidak disertakan papan informasi yang memuat anggaran, masa kontrak dan lainnya.
“Jadi, harusnya jelas juga pekerjaan ini biar tidak terkesan sembunyi. Transparan coba,” paparnya serius.
Untuk itu, pihaknya meminta ini diperjelas oleh pihak PT Garam. Sehingga, tidak menimbulkan tanda tanya publik. “Jika tidak ada kepastian dan kejelasan, maka kami akan menggelar demo ke kantor PT. Garam dalam waktu dekat ini,” jelasnya kepada Wartawan.
Supervisor verivikasi Hukum PT Garam Rizal Choirul Ramadhan menjelaskan, pekerjaan proyek
pengembangan pegaraman IV itu tidak mengacu kepada perpres 16, melainkan kepada Peraturan
BUMN nomor 8/2019. “Acuan pekerjaan itu kepada peraturan Menteri BUMN, bukan kepada perpres 16,” katanya melalui sambungan telepon.
Dia menegaskan, pekerjaan itu dikerjakan selama 180 hari, hingga per 16 Desember. Karena belum selesai kemudian dilakukan adindum, perpanjangan selama 320 hari.
“Jadi, saat ini masih masa kontrak. Sebelum dilakukan perpanjangan jelas itu sudah dilakukan kajian kelayakan dan teknis serta lainnya,”
tuturnya.
Lagian, terang dia, proyek tersebut juga dikawal oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya masih turun ke lapangan memantau proyek tersebut bersama tim dari kejati.
“Kami sesuai aturan. Kontrak pekerjaan ini berkahir sampai penandatanganan berita
acara termina“, pungkasnya.
(MAM)