Jelang UN, 291 SISWA SMK Nurul Huda Baros Ikuti Uji Kompetensi Keahlian

415

berantasonline.com (Serang Banten) – Sebanyak 291 Siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nurul Huda Baros Kabupaten Serang, pada tanggal 16-17 Februari 2018 lalu telah mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang merupakan salah satu intervensi pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi dan keahlian siswa selama menempuh studi di SMK.

Ke 291 siswa yang mengikuti UKK tersebut berasal dari jurusan Administrasi perkantoran, Akuntansi, Desain Grafis, dan Multimedia.

Mereka diuji keahliannya baik teori maupun praktik oleh sejumlah tim penilai yang berasal dari kalangan akademisi, guru pengajar sekolah lain dan perwakilan industri.

Dari unsur industri, yang di jadikan tim penguji dalam kegiatan UKK ini berasal dari beberapa perusahan ternama di Provinsi Banten berskala nasional dan internasional seperti PT. Indah kiat pulp and paper, PT. Indonesia Nippon Saiki, PT. Mitsuba Indonesia, PT. Sinar sosro, PT. Banten Raya TV, dan PT. Alfaria.

Kepala SMK Nurul Huda Baros Mahrus Haerudin, S. Ag. Mpd mengemukakan, UKK merupakan syarat wajib bagi siswa untuk mengikuti ujian nasional (UN) dan soal yang di gunakanpun bervariasi tergantung dari keahlian khusus di tiap tiap jurusan, dan di isi dengan cara manual maupun menggunakan komputer yang di sediakan sekolah.

“Tercatat semua siswa mengikuti ujian, bila seandainya ada siswa yang berhalangan hadir maupun yang belum lulus uji kali ini, dapat mengikuti ujian susulan atau ulangan yang di jadwalkan segera setelah UKK berakhir”, ujarnya.

Menurut Ketua Panitia UKK di SMK Nurul Huda, Imat Nikmatullah, S. Kom, (27/2), seluruh SMK yang ada di Kabupaten Serang akan mengikuti UKK yang merupakan ujian dalam bentuk praktik untuk kelas XII, “Kalau ujian praktik tidak lulus maka siswa tersebut tidak bisa lulus pada penentuan akhir, untuk itu saya harap semua peserta harus menyiapkan diri”, imbuhnya.

Imat menambahkan, “Ujian Praktik Kejuruan ini dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tempat-tempat uji kompetensi”, tandasnya. (rais)