berantasonline.com (Riau)
Dua tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, hari Selasa (29/9-2020) dijebloskan dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Kedua tersangka yakni Adnan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dan I Ketut Suarbawa Manager Wilayah II PT Wijaya Karya Tbk.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kedua tersangka tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2019, namun penahanannya baru dilaksanakan sekarang (29/9-2020).
Kedua tersangka ditahan oleh KPK karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 50 Milyar.
Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 29 September sampai dengan 18 Oktober 2020.
Menurut Lili Pintauli, sebelumnya kedua tersangka diisolasi secara mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penularan Covid 19.
KPK menduga pembangunan proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 Miliar dari nilai proyek jembatan anggaran 2015-2016 senilai Rp 117, 68 Miliar.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Undang Undang No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 (ayat 1) ke 1 KUHP.
Kedua tersangka diduga telah bekerjasama terkait penetapan harga perkiraan sendiri, ini terus berlanjut sampai pelaksanaan pembangunan jembatan Water Front City secara tahun jamak APBD tahun 2015 APBD Perubahan tahun 2016.
Adrian diduga menerima kelebihan harga Rp 1 Miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.
“Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka”, ujar Lili Pintauli Siregar.
(Meidina Sarah Andita/ red.1)