Sidang Pembacaan Keputusan Pinjaman Dana Ruko Nanggewer Ditunda Dua Minggu

78

berantasonline.com (Cibinong)

Sidang Pengadilan Perdata PN Cibinong yang mengadili kasus dana pinjaman (talangan) Ruko Nanggewer yang seyogyanya dilaksanakan hari Selasa 29 Septembet 2020 gagal dilaksanakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, hari Selasa (29/9) memutuskan menunda pelaksanaan sidang hingga Selasa (13/10 -2020) mendatang.

Kuasa Hukum kedua belah pihak yang tadinya sudah siap mendengarkan apa yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim, nampaknya pasrah menerima keputusan penundaan sidang.

Dalam persidangan beberapa minggu sebelumnya, kedua kuasa hukum telah menyampaikan kesimpulannya masing masing.

Dalam sidang perdata kasus pinjaman dana talangan Ruko Nanggewer Cibinong Bogor itu, pihak Penggugat William Kalip diwakili oleh Kuasa Hukum Agus Manalu, Linda Simbolon dan Gerald.

Sedangkan pihak tergugat H. Rusmaidi diwakili Kuasa Hukum Manuarang Manalu, Umbu R. Samapaty dan Juniver D. Panjaitan.

Pihak tergugat H. Rusmaidi yang tadinya memperoleh dana pinjaman untuk menalang utangnya di Bank Artha Graha dan Bank Tabungan Negara sebesar Rp 5.610.000.000 diajukan sebagai tergugat oleh pemberi pinjaman William Kalid.

Dimana uang pinjaman H.Rusmaidi tersebut digunakan untuk membayar uang pinjaman pada Bank Artha Graha dan Bank Tabungan Negara.

(RI/red.1)