Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Diadili PN Jaktim

37

berantasonline.com (Jakarta)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara Surat Jalan palsu Joko Tjandra.

Kapuspen Kejaksaan Agung RI, Hari Setyono Senin (28/9-2020) menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Agung RI dipimpin oleh Yeni Trimulyani, telah menyerahkan tiga tersangka kasus Surat Jalan Palsu tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo.

Dengan diserahkannya tiga tersangka berikut barang bukti tersebut, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut di PN Jakarta Timur.

Diperiksanya ketiga tersangka di PN Jakarta Timur, karena penggunaan Surat Jalan Palsu tersebut dipergunakan naik pesawat pribadi dilokasi Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur.

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka Joko Tjandra telah menggunakan Surat Jalan palsu dengan menggunakan pesawat dari Pontianak ke Halim PK Jakarta Timur dan sebaliknya dari Jakarta Timur ke Pontianak.

(bust)