berantasonline.com DEPOK
Sehubungan dengan kedatangan Walikota Depok Mohammad Idris , Rabu (23/09/20) di dampingi ASN bersama anggota DPRD Kota Depok untuk bertemu dengan Badrul Kamal mantan Wali Kota Depok yang pertama.
Badrul Kamal, menyesalkan ia disebut telah mendukung calon Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Pilkada Depok 2020.
“Saya bener-bener tidak tahu kalo jari tangan seperti itu adalah simbol propaganda politik mereka. Saya disuruh berfoto seperti itu, saya ikutan aja, saya tidak ngarti, ” ungkap Badrul Kamal Kamis (24/9/2020)
Badrul mengaku tidak mengetahui jika namanya bakal dipropagandakan dan diklaim sebagai pendukung pasangan calon Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Menurut Badrul Kamal saat difoto bersama Mohammad Idris dirinya tidak menyadari jika dua jari tangannya yang diperlihatkannya tersebut adalah sebagai simbol kampanye, ‘Salam Dua Periode atau Lanjutkan’.
Hal tersebut justru baru diketahui Badrul setelah mendapatkan informasi dari sejumlah sahabatnya yang mengatakan, di Kota Depok lagi ramai, foto dirinya bersama Idris diperbincangkan banyak orang, bahkan muncul di berbagai media.
Namun ajang temu kangen tersebut seyogianya tidak dinodai dan dijadikan propaganda untuk kepentingan politik Pilkada.
“Siapapun yang datang ke rumah saya untuk memajukan Kota Depok akan saya terima. Insya Allah yang terbaik akan mendapatkan dukungan Allah SWT,” ujar Badrul Kamal.
Menanggapi pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Kota Depok akan menindaklanjuti temuan tersebut. Bawaslu Kota Depok akan mengkajinya terlebih dahulu.
“Kami sudah mendapatkan informasinya. Saat ini kami sedang mengkajinya secara internal. Nanti, kami kabari selanjutnya,” ujar Luli Barlini, Jumat (25/9/2020).
Luli menjelaskan, ASN dilarang keras terlibat langsung dalam Pilkada. Hal tersebut diatur dalam UU No 5 Tahun 2014. Kemudian UU No 10 Tahun 2019.
Selanjutnya oleh PP No 42 Tahun 2004 dan PP No 53 Tahun 2010. Ditambah lagi oleh Surat Menpan-RB No B/71/M.SM.00.00/2017 pada tanggal 27 Desember 2017 dan SE KASN No B-2900/KASN/11 2007 pada November 2017
“Ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat dalam Pilkada. Sanksinya dari sanksi moral dan sanksi administrasi berupa sanksi disiplin,” tuturnya.
Achmad Hudori