Wartawan Media Online Babak Belur Dipukul Buruh Bangunan SD Inpres

159

berantasonline.com (Bima NTB)

Sungguh biadab dan tidak berprikemanusiaan Wartawan Media Online Baraksnew.com NTB bernama Sugiono, Selasa lalu (22/9/2020) babak belur dihajar (dipukul) oknum buruh bangunan di SD Inpres Godominte Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.

Menurut keterangan Sugiono ketika itu dia sedang menjalankan tugas meliput pekerjaan Rehabilitasi Bangunan SD Inpres Gondominte di Desa Dadibou yang dibangunan dengan dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sewaktu dia masuk ke dalam gerbang bangunan sekolah tiba tiba disambut oleh buruh bangunan disana dengan kata kata kotor : ” Anjing, setan, babi, ngapain kamu masuk kesini.

“Saya bingung karena saya bermaksud meliput pekerjaan perbaikan sekolah tersebut, tiada ada maksud lain. Tiba tiba datang seorang buruh menghampiri dirinya sambil melontarkan kata kata kotor. Saya menghampiri buruh itu ingin menjelaskan kedatangannya dan menanyakan apa maksud kata kata kotor tersebut. Namun ada seorang buruh yang tadinya berada diatas atap mengancam saya dengan kata kata kotor, pergi kamu dari sini, anjing setan, nanti saya injak, katanya.

Menurut laporan Lintas Rakyat NTB.com mendengar adanya ancaman tersebut Sugiono mengambil motornya dan terus pergi gerbang sekolah. Diluar gerbang sekolah dia penasaran dan betanya kepada salah buruh kenapa ada kata kata kasar seperti itu. Dan tanpa diduga datang seorang buruh turun dari atap sekolah dan terus memukul beberapa kali. Sugiono terus lari meninggalkan motornya dan terus dikejar dan dipukuli. Hingga dia pergi meminta perlindungan di Kantor Polsek Woha. Dikantor Polsek Woha Sugiono membuat laporan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari Bogor Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris menanggapi adanya tindakan brutal dari kalangana buruh bangunan SD Inpres terhadap Wartawan di Kabupaten Bima tersebut apapun alasannya tindakan pemukulan terhadap Wartawan yang sedang.bertugas tidak bisa dibenarkan.

Khotman mendesak Polres Bima dan Kapolda NTB segera turun tangan memproses oknum buruh bangunan tersebut. Jangan jangan memang ada pekerjaan tidak beres dalam pembangunan di SD Inpres Godominte tersebut, Polisi harus mengusut, ujar Khotman Idris.

Juga sebagai Wakil Panglima Garda Bela Negara Nasional Khotman minta Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI) untuk segera turun, DPI maupun SPRI harus bertindak melindungi Wartawan Indonesia dari perbuatan sewenang wenang oleh siapapun, tegas Khotman Idris dengan nada tinggi.

Ini pelajaran sebab Wartawan itu dalam tugasnya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999. Dalam Bab VIII Pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diganjar dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500.000.000 dan diancam dengan KUHP dapat dihukum dengan Pasal Penganiayaan, ujar Khotman Idris, Jum’at siang (25/9/2020) mengakhiri keterannya.

(LR/Maulana/Bust)