Berantasonline.com (Bogor, Jawa Barat) – Pelaku pembunuhan bayi dalam plastik yang ditemukan di Sungai Ciluar di tangkap jajaran Reskrim Polsek Sukaraja, Senin (26/2/2018).
Mayat Bayi dalam plastik ditemukan Junaedi warga RT 05/01 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor di pinggir Sungai Ciluar ketika dirinya hendak ke sungai. Melihat ada bungkusan plastik dipinggir kali, dengan penasaran Junaedi membuka bungkusan tersebut dan ternyata isinya bayi baru lahir yang masih terdapat ari-ari dalam keadaan meninggal.
Akhirnya, Junaedi bersama warga lainnya membawa bayi itu ke Kepala Desa Cimandala. Kemudian bayi tersebut dibawa Kades ke kantor Polsek Sukaraja.
Setelah Polisi mendalami kasus tersebut, beberapa jam kemudian pelaku berinisial IR, bersama bibi tersangka D yang membantu proses kelahiran dan pembuangan bayi, ditangkap di rumahnya di Jalan Pomad Gang Siaga Desa Cimandala.
Kapolsek Sukaraja Kompol Lusi Septiningsih, SH, MH kepada wartawan berantasonline.com menjelaskan kronologis kejadian bahwa awalnya pelaku yang sedang hamil tiba-tiba perutnya merasa sakit dan tidak lama kemudian keluar darah, selang beberapa waktu pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Karena hamil hasil dari berhubungan gelap, pelaku panik.
“Pelaku melahirkan bayi karena hasil dari hubungan gelap, akhirnya pelaku panik dan memutuskan untuk membuang bayi yang baru lahir itu ke Sungai Ciluar sengan di bungkus kantong plastik dan dibantu oleh Bibi pelaku,” ungkap Kapolsek, Selasa (27/2/2018).
Kompol Lusi mengungkapkan atas perbuatan tersebut, kedua pelaku pembunuhan bayi baru lahir itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Anak yang Menyebabkan Meninggal Dunia Junto 338 Junto 55 KUHPidana paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (Iwan/Sam/dry)