berantasonline.com (Depok)
Sebelumnya Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menerapkan aturan jam malam yang membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (31/8/2020) yang lalu.
Hal tersebut telah memicu reaksi masyarakat banyak karena memberatkan pelaku usaha terutama pedagang – pedagang kecil.
Atas keluhan dari masyarakat banyak tersebut kini Pemerintah kota Depok telah memberikan kelonggaran jam malam.
Dalam aturan sebelumnya, diketahui pada pembatasan aktivitas warga (PAW) di waktu malam hari pada jam operasional tempat usaha serta aktivitas warga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB kini diubah menjadi pada pukul 21.00 WIB.
Kebijakan terkait dengan keputusan pelonggaran jam malam, mengacu pada Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Revisi kebijakan jam malam yang diperuntukan bagi pelaku usaha berjalan selama dua minggu kedepan dimulai pada Sabtu, 19 September 2020 hingga Sabtu, 3 Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) kota Depok.
Dadang Wihana menuturkan dalam perpanjangan waktu yang diperuntukkan pelaku usaha diharapkan mampu menjadi jalan tengah, Dadang juga menghimbau agar semua pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan pada protokol kesehatan guna menghalau penyebaran pandemi Covid-19.
“Pemberlakuan perpanjangan jam malam operasional tempat usaha yakni mulai toko, minimarket, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha kegiatan lainnya,” kata Dadang pada Jumat, 18 September 2020.
Meskipun kebijakan waktu pelonggaran telah diberikan, Dadang menegaskan pada proses kebijakan pelonggaran waktu tersebut tentu akan selalu dipantau dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang terutama pada jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok.
Dalam hal ini masyarakat dihimbau agar selalu mematuhi ketentuan protokol kesehatan,yakni mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun serta jaga jarak dengan sesama.
(Achmad Hudori)