Jhon P Simanjuntak, SH, MH dan Lilis Saodah sedang daftar ke PT-TUN.
berantasonlibe.com (Bandung)
Jhon P Simanjuntak SH MH Kuasa hukum Lilis Saodah menyebutkan, Putusan gugatan perkara perdata No. 56/G/2020/PTUN-BDG Pilkades curang dinilai janggal tidak memperhatikan fakta hukum dan bukti dimuka persidangan.
Dalam putusan PTUN, Kamis 10 September 2020 hakim menolak seluruh gugatan penggugat, dengan demikian tim hukum Lilis Saodah langsung menyatakan banding ke PT-TUN, hal tersebut dikatakan Jhon P Simanjuntak, SH MH kepada berantasonline.com di Bandung usai menagambil pertimbangan putusan hakim TUN, Rabu (16/09/20).
Perkara perdata pengadilan TUN tentang sengketa Pilkades Cadasngampar, Sukaraja, Bogor, dengan Ketua Majelis Hakim Dewi Asimah, SH, MH, hakim anggota Dr. Tricàhaya Permana, SH, MH, Dr. Novy Dewi Cahyati, SH, MH, dengan tergugat Bupati Bogor dan tergugat II Intervensi Jejen Kades Cadasngampar.
Setelah menerima pertimbangan hakim TUN Bandung, kuasa hukum Lilis Saodah akan segera mengirimkan memori Banding agar cepat diproses di PT-TUN di Cikini Jakarta. Luar biasa putusan hakim pengadilan TUN Bandung, tidak memberi rasa keadilan sama sekali sehingga ditolak seluruhnya, padahal fakta hukum dipersidangan hampir semua gugatan dapat dibuktikan, ujar Jhon P Simanjuntak.
Dikatakan, fakta hukum dan bukti bukti dimuka persidangan cukup terang benderang yaitu tentang Gander terbukti, soal money politik dapat dibuktikan, soal selisih suara hingga kisruh penghitungan untuk Dapil dua, soal joki suara yang sekarang HCR dan DDA istri Jejen Kades Cadasngampar jadi tersangka di Polres Bogor terbukti perbuatan pidana.
Banyak fakta fakta hukum dimuka persidangan yang terabaikan termasuk keterangan saksi Ketua Panitia Pilkades Cadasngampar Abdul Aziz dihadapan majelis hakim yang menerangkan bahwa dokumen tentang penghitungan suara.
Selain itu juga Abdul Aziz menerangkan, kedua calon Kades Lilis Saodah dan Jejen merasa puas atas hasil pemungutan suara ternyata bertolak belakang dengan kenyataan yang terungakap dalam fakta persidangan.
Dikatakan, kita kuasa hukum mengajukan Banding ke PT-TUN masih banyak menyimpan fakta dan bukti baru yang akan diungkap pada sidang Banding, tidak sekarang kita sebutkan karena menyangkut pembuktian kemudian hari, ujar Jhon Piter.
Lilis Saodah pada kesempatan yang sama mengatakan, selain penuh kejanggalan tanda tanya besar dibalik putusan pengadilan TUN Bandung, ujar Lilis Saodah.
(Sam)