Kota Bogor Terapkan PSBMK.
Bogor …Minggu. 13/9/2020
Kebijakan PSBMK yang dijalankan di Kota Bogor untuk menekan angka peningkatan penyebaran Covid-19, mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat sebagaimana telah diberlakukan sejak 29 Agustus dan diperpanjang sampai 14 September 2020, hal tersebut berkaitan dengan pemberlakuan PSBB Total di Jakarta.
Tingginya angka penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kota Bogor pada akhir bulan Agustus lalu menjadi pelajaran berharga sampai penetapan Satuan Tugas Nasional Covid-19 menentukan Kota Bogor menjadi Zona Oranye (risiko sedang), sehingga regulasi PSBMK di Kota Bogor dan daerah penyangga lainnya perlu disinkronkan dengan regulasi PSBB Total di Jakarta sebagai kolaborasi mengatasi masalah Covid-19.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, “Regulasi pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan pukul 18.00, dan jam malam untuk kegiatan restoran, cafe dan sejenisnya setelah pukul 21.00 yang telah dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 110/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) menjadi rujukan kebijakan terbaru di Kota Bogor. Regulasi PSBMK ini tidak terlepas dari regulasi PSBB yang sudah dituangkan dalam Perwali Nomor 30/2020, dan telah dilakukan perubahan sampai 3 kali terakhir yaitu Perwali Nomor 56/2020, hal ini untuk menyesuaikan kebijakan untuk melonggarkan sektor-sektor tertentu yang sebelumnya dibatasi dalam PSBB.”
Lanjut Alma, “Regulasi PSBMK adalah turunan dari kebijakan PSBM Provinsi Jabar dan telah diinovasikan berdasarkan kebutuhan proporsional di Kota Bogor, karena sampai saat ini masih ada 3 status yang belum dicabut yaitu status PSBB, status Keadaan Luar biasa (KLB) dan status Tanggap Darurat Covid-19, oleh karenanya kebijakan penguatan sektor mikro melalui RW Siaga diwilayah rumah warga dan penguatan sektor komunitas seperti perkantoran, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah menjadi maksud dan tujuan dari regulasi yang telah dibuat.”
“Upaya menjaga kebijakan Kota Bogor tetap dipayungi oleh regulasi adalah tugas kami di Bagian Hukum dan HAM, termasuk share knowledge dengan daerah lain terkait PSBMK melalui Perwali 110/2020 dan Perwali 107/2020 tentang sanksi administratif pelanggar tertib kesehatan adalah tugas ekstra sebagai bentuk kepedulian dan sinergitas menanggulangi Pandemi yang harus terus dievaluasi selanjutnya dituangkan secara detail dalam peraturan.” papar Alma
“Regulasi PSBMK tetap dimatangkan sebagai landasan mengatasi penyebaran Covid-19 sebagaimana arahan Walikota dan Wakil Walikota, selain itu juga kebijakan protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 57/2020 tetap dikampanyekan melalui edukasi dan pengawasan ke tiap wilayah (mikro dna komunitas) dimasa PSBMK, sehingga sanksi bagi pelanggar yang tidak patuh akan ditindak secara represif,” tandas Alma.
“Sampai saat ini sebanyak 157 kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk memperkuat penanganan Covid-19 di Kota Bogor guna melindungi kesehatan masyarakat, intinya harus ada keperdulian bersama untuk terus berjuang melawan Covid-19 dengan strategi dan teori yang tepat, terpadu dan terarah” Tegas Alma yang juga merupakan alumni Magister Ilmu Perang Universitas Pertahanan Kemenhan.
(Ii Syafri)