berantasonline.com (Krui Lampung)
Marga Pulau Pisang adalah satu dari 16 Marga Adat yang berada di Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Keberadaan Sai Batin Lamban Gedung Karia Kartadilaga sebagai Kepala Marga Pulau Pisang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Pengangkatan (bisluit….red) tanggal 24 Desember 1834.
Menurut hasil penelitian Acc Prof Dr Aryusmar Kartadilaga dari Universitas Bina Nusantara Jakarta, adalah Raden Kalipah sebagai Kepala Marga Pulau Pisang dengan gelar Karia Kartadilaga.
Hal tersebut menurut Aryusmar diperkuat dengan bukti bukti :
1. Adanya garis keturunan (asal usul) Kebangsawanan dibuatkan Tambo dan Dokumen surat surat.
2. Memiliki Lamban Gedung yang masih ada sampai sekarang di Pekon Sukamarga Pulau Pisang.
3. Memiliki 12 Suku adat yang masih eksis dengan tugas pokok dan fungsi terdomentasi dengan jelas serta dilengkapi dengan Pakaian Adat yang dapat ditampilkan setiap acara adat.
Dari hasil penelitian Aryusmar dapat disimpulkan bahwa keberadaan Adat Saibatin Lamban Gedung Karia Kartadilaga sebagai Kepala Marga Pulau Pisang, adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena memiliki Tambo yang menunjukkan garis keturunan (zuriat) Raden Kalipah gelar Karia Kartadilaga, Memiliki Lamban Gedung, Pakaian Kebesaran adat dan 12 suku adat yang masih eksis Marga Pulau Pisang Kecamatan Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
(red.1)