berantasonline.com SUMENEP
A. Busyro Karim, Bupati Kabupaten Sumenep kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, itu lantaran majelis hakim mengabulkan keseluruhan gugatan pengugat (Senin, 07 September 2020).
Dalam putusannya yang dirilis lewat website, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pengugat.
Untuk itu, majlis hakim membatalkan dan mencabut surat keputusan (SK) dengan nomor 188/485/kep/435.012/2019 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kepala desa serentak.
Juga surat pernyataan pelantikan bupati sumenep atas nama Ghazali, SH, nomor 141/145/435.118.5/2019 tertanggal 2019.
Surat pernyataan ini juga dibatalkan dan diminta dicabut. Sementara tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.382.000.
Camat Rubaru Arif Santoso
menjelaskan, putusan PTUN ini belum bersifat incracht (final). Sehingga pihak Pemkab bias melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan putusan tersebut. “ jadi itu belum final. Itu masih putusan PTUN tingkat pertama. Masih bias upaya hukum berikutnya.” Katanya kepada media ini.
Sambung dia H. Ghazali sebagai kades matanair, kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, masih tetap menjabat sebagai kades. Tidak bisa langsung berhenti, karena belum final.
“jadi, saya tegaskan H. Ghazali tetap menjadi Kades Matanair.” Ungkapnya.
Pihaknya menuturkan Pemkab Sumenep pasti akan mengambil langkah terkait putusan PTUN di maksud. Sehingga, masyarakat diminta untuk menjaga stabilitas serta kondusifitas desa.
Arif menambahkan, yang tergugat dalam kasus ini adalah bupati Sumenep atas keputusan yang dikeluarkan, bukan kades Matanair. Makanya, yang mengambil langkah itu adalah Pemkab kota Sumekar ini.
(MAM)