Kejagung Tangkap Buronan Kasus Lorena

311

berantasonline.com (Jakarta)

Buronan kasus penipuan yang merugikan PT Lorena Transport dan sempat jadi Dirut PT Transjakarta berhasil ditangkap Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Hari Setyono, Sabtu (5/9-2020) mengatakan, buronan yang berhasil ditangkap tersebut Donny Saragih yang sempat ditunjuk sebagai Dirut PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 lalu oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Donny Saragih empat hari kemudian dicopot karena terbukti tersangkut kasus penipuan yang dilakukan tahun 2017 saat menjadi Direktur Operasional PT. Lorena Transport.

Donny, menurut keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, ditangkap ditempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara Jum’at (4/9-2020) malam.

Dengan ditangkapnya Donny Saragih tersebut, merupakan buronan ke 62 yang berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Buronan kasus penipuan Donny Sarmedi Saragih begitu berhasil ditangkap langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyaratan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum.

Donny Saragih mantan Direktur Operasional PT Lorena Transport itu diganjar hukuman oleh Mahkamah Agung RI selama 2 tahun penjara, namun dia tidak kooperatif dan sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO oleh Kejaksaan.

Terpidana Donny Saragih tersangkut kasus penipuan dengan berpura pura sebagai pihak dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Bersama Porman Tambunan Sekretaris Perusahaan PT Lorena Transport menipu Gusti Tarkelin Surbakti yang merupakan Direktur Utama PT Lorena Transport, untuk menyelesaikan agar pihak OJK tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah.

Donny Saragih dan Porman Tambunan meminta imbalan sebanyak 250.000 dollar US untuk menyelesaikan permasalan di OJK.

Namun kenyataannya uang sebesar Rp 170.000 dollar US dan Rp 20 juta digunakan untuk kepentingan pribada Donny dan Porman.

Selanjutnya setelah melalui proses pengadilan di PN Jakarta Pusat hingga kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya Donny Saragih dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara, namun sempat dinyatakan buron.

Menurut Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi terpidana sempat mengajukan penjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam persidangan.

(Indra/red.1)