berantasonline.com (Jakarta)
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Politisi Partai Nasdem sebagai tersangka diduga terlibat Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra.
Andi Irfan seorang swasta Politisi Partai Nasdem diduga bersama sama Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat pemufakatan jahat untuk pengurusan fatwa bebas dari MA untuk tersangka Joko Tjandra.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setyono, Rabu (2/8/2020) di Jakarta mengatakan bahwa fatwa tersebut agar Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara yang menjeratnya dalam kasus Bank Bali tahun 2009.
Kapuspenkum mengatakan dugaan bahwa uang dari Joko Tjandra tak langsung diberikan kepada oknum Jaksa Pinangki tetapi diduga berikan dulu kepada tersangka Andi irfan.
Seperti tersiar berita sebelumnya, bahwa oknum Jaksa Pinangki Malasari diduga menerima uang 500.000 dollar AS (Rp 7 Milyar) dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.
Dari hasil pemeriksaan Kejagung, terungkap bahwa Andi Irfan turut serta dalam pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia November 2019 bersama sama Anita Kolopaking (Pengacara) Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Malasari, dimana pertemuan membahas agar MA mengeluarkan fatwa bebas untuk Joko Tjandra.
Selain itu, Andi juga diduga terlibat perjanjian pembelian aset pembangkit listrik senilai Rp 145 miliar atau 10 juta dollar AS oleh Joko atas permintaan Pinangki. Pembelian aset tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Joko Tjandra dan Pinangki jika fatwa bebas berhasil terbit.
(Indra/red.1)