berantasonline.com Depok
Mulai Senin ini (31/08/2020)
Pemerintah Kota Depok – Jawa Barat, akan memberlakuan jam malam sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas.
Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus tersebut di Kota Depok, maka pemerintah setempat mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB, hingga maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana melalui siaran persnya, Minggu (30/08/2020).
“Adapun kebijakan tersebut diambil oleh GTPPC Kota Depok lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70%”, ujar Dadang.
Lanjut Dadang, distribusi tersebut bersumber dari imported case, yakni kasus yang menunjukkan lokasi di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan.
“Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga.”
“Untuk itu, mulai Senin (31/08/2020) besok kami akan melakukan pembatasan aktifitas, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” pungkasnya.
(Achmad Hudori)