Minta Keadilan Hukum, Lilis dan Timses Laporkan Penyidik Ke Propam Polda Jabar

274

berantasonline.com (Bogor)

Merasa tidak terlindungi dan rasa keadilan tidak ditegakan sesuai hukum dalam peristiwa pidana Pilkades curang, Lilis Saodah bersama Timses melaporkan penyidik Satreskrim Polres Bogor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, di Bandung, Jum’at (28/08).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Lilis Saodah dan tokoh / Timses Tibyani diterima petugas Propam Polda Renald T. Nababan. Upaya ini kami lakukan karena sejak di terbitkannya Surat Pemberitahuan Dimualainya Penyidikan (SPDP) 13 Nopember 2019 hingga sekarang belum ada kepastian hukumnya, ungkap Lilis.

Dikatakan, sejak terbit SPDP lalu kemudian polisi menetapkan tersangka HCR (25) joki suara bersama DDA (50) istri Jejen Kades Cadasngampar Sukaraja Bogor, hingga sekarang sembilan bulan belum ada kejelasan penegakan hukumnya, disinyalir penyidik ada unsur mengulur ulur waktu karena kasus tersebut banyak intres.

Hingga sekarang penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka ke Kejaksaaan Negeri Cibinong dengan alasan tersangka tidak ada ditempat.

Bahkan perwakilan masyarakat Desa Cadasngampar bersama Timses dan Lilis Saodah telah mendatangi Penyidik Polres Bogor. Waktu itu penyidik berjanji membawa tersangka, namun itu hanya mengulur ulur waktu saja, ujar Lilis.

Atas kejadian itu dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat atas penegakan hukum sebagai pencari keadilan terhadap penyidik menurut hukum, karena tersangka diduga dilindungi Jejen sebagai Kepala Desa terpilih, padahal moto Polri sekarang adalah PROMOTER (Profesional, Moderen dan terpercaya), ujarnya.

Laporan Lilis Saodah bersama Timses Tibyani ke Propam ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, Kapolda Jabar di Bandung dan Kapolres Bogor di Cibinong.

(Sam)