Saksi Tergugat Intervensi Pilkades Curang Menguatkan Bukti Dari Penggugat

598

berantasonline.com (Bandung)

Fakta persidangan tiga orang dari tergugat intervensi (Kades Jejen) pada perkara perdata di PTUN Bandung, Jumat (28/08), bersaksi dihadapan mejelis hakim menguatkan keterangan pihak penggugat , Cakades Lilis Saodah.

Tiga orang yang bersaksi dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewi Asimah SH MH dari warga Desa Cadasngampar, Sukaraja Bogor, yakni Ust. Oman Abdurahman, H. Abdul Rojak alias H. Isun dan Hartini, dengan perkara perdata No. 56/G/2020 Pengadilan TUN Jalan Dipenegoro No. 34 Bandung.

Jhon P Simanjuntak SH MH kuasa hukum penggugat Lilis Saodah usai sidang mengatakan, Ust. Oman Abdurahman saat bersaksi mengakui dia ceramah menyinggung kepemimpinan perempuan (Gander). Hakim anggota Dr. Novy Cahyati SH MH menanggapi ceramah Ust. Oman, tidak masalah ceramah dimajelis ta”lim cuma waktunya tidak tepat saat jadwal kampaye Pilkades sehingga masyarakat jadi terpecah belah .

H. Abdur Rojak bersaksi tentang many politik, ia mengakui datang ke rumah Hanafi Ketua RT 03 / 02 membawa uang kurang lebih enam juta rupiah agar dibagikan ke warga tepatnya H-1 Pilkades 3 Nopember 2019.

Sementara saksi ke tiga tergugat intervsi (Kades Jejen) Hartini mengatakan., ia tidak menampik bahwa Pilkades Cadasngampar bermasalah di TPS Dapil II, sehingga Calon Kades Lilis Saodah dizolimin kalah tipis saat pesta demokrasi rakyat cadasngampar waktu itu.

Hakim anggota Dr. Novy Dewi Cahyati SH MH ketika sidang berlangsung beberapa kali mengingatkan saksi H. Isun agar berlaku sopan dimuka sidang, sementara saksi Ust . Abdurohman tidak luput juga ditegor oleh majelis hakim agar memberi keterangan tidak bertele tele, cukup jawab ya atau tidak atau tidak tahu, jangan berbelit belit, ujar Ketua Majelis Hakim nada geram.

Dari semua fakta, bukti dan keterangan saksi dimuka persidangan pihak penggugat cukup relefan yang diajukan atas kecurangan sehingga kami menempuh jalur hukum di PTUN Bandung , ujar Jhon Piter.

Hasil Pilkades curang Desa Cadasngampar saat pesta demokrasi waktu itu Kades Jejen memperoleh suara 2.082 dan Lilis Saodah mendapat suara 2.067, selisih 15 suara dari DPT Desa Cadasngampar 4.923 hak pilih.

Sidang lanjutan perkara perdata Pilkades curang Desa Cadasngampar dihadiri pihak tergugat Bupati Bogor diwakili kuasa hukum Octa Vansyah Dewi Ananda SH, tergugat intervesi ( Kades Jejen) diwakili kuasa hukum Rosadi SH.

Sidang terahir dilanjutkan Senin 1 September dengan agenda bukti tambahan dari pihak penggugat dan atau prinsipal, hari Selasa 2 September 2020 kesimpulan hasil sidang melalui virtual, ujar Ketua Majelis Hakim.

(Sam)