UPT Dishub Kab Bogor Wilayah IV Hentikan Pungut Retribusi Dijalanan

591

berantasonline.com LEUWILIANG

Pemungutan retribusi angkutan dengan cara memberhentikan kendaraan angkutan yang melintas di jalan umum untuk Wilayah IV Dishub Kabupaten Bogor sudah lama dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV Dishub Kabupaten Bogor, Ika Sobariah kepada Wartawan Berantasonline.com, diruang kerjanya, Jumat pagi (28/8).

Menurut Ika, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh Koordinator Parkir di wilayahnya untuk menghentikan penarikan retribusi angkutan tersebut melalui surat dinas Nomor : 550/114/VII/UPT IV/2020 tanggal 27 Juli 2020.

Menurut Ika, hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat sehubungan adanya info yang berkembang bahwa pihaknya masih tetap melakukan penarikan retribusi tersebut bahkan tidak mengindahkan perintah Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana.

“Tidak benar saya mengabaikan perintah Bapak Kepala Dishub, sejak tanggal 27 Juli 2020 saya sudah mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan itu”, tegas Kepala UPT UP Wilayah 4 ini.

Memang belakangan ini pihaknya juga menerima informasi, bahwa dilapangan katanya ada Oknum Petugas yang masih melakukan kegiatan penarikan retribusi di Pos Karehkel, Galuga, Jembatan Cisadane dan Rancabungur.

“Sekali lagi secara resmi saya sampaikan bahwa UPT Wilayah IV sudah memerintahkan penghentian kegiatan di Pos TPR itu sejak tanggal 27 Juli 2020, jika terbukti masih ada petugas yang coba-coba tarik retribusi maka dia adalah oknum, dan akan saya tindak tegas”, pungkasnya.

(Achmad Hidayat/AS)