berantasonline.com (Bandung)
Kecurangan Pilkades Cadasngàmpar, Sukaraja, Bogor, terungkap dalam fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi dan bukti bukti di Pengadilan TUN BDG Jl Dipenegoro No.34 Bandung , Rabu (26/08).
Abdul Ajis Ketua Pilkades Cadasngampar diteriakin oleh calon Kades No. 02 Lilis Saodah dimuka persidangan dikarenakan keterangan Abd Ajis diatas sumpah memungkiri fakta hukum saat berlangsung sidang pembuktian dari pihak penggugat .
Jhon P Simanjuntak SH MH diwakili Jecson Roy Manik SH Kuasa Hukum Lilis Saodah usai sidang mengatakan, perkara perdata No. 56/ G/ 2020/ Pengadilan TUN BDG dengan pembuktian menghadirkan empat orang saksi penggugat, dengan Ketua Majelis Hakim Dewi Asimah SH MH, hakim anggota Dr. Tricahyana Indra Permana SH MH, hakim anggota Dr. Novy Dewi Cahyati S. Si, SH MH dan Panitera Nanang Edy SH.
Saksi penggugat Priyatna (46) dihadapan majelis hakim mengatakan, ia melihat joki suara HCR (26) sedang anterian menuju menuju TPS untuk menggunakan hak suara di Dapil II, HCR terlihat berada barisan depan menggunakan topi sambil menunduk, ujar Priyatna.
Saksi kedua Ahmad Sofyan (24) alias Cemen mempertanyakan kehadiran Karlina warga desa lain mencoblos di TPS II. Karlina menggunakan surat undangan dan mencoblos atas nama Yanti yang diterimanya dari Ustajah Tuti warga Cadasngampar.
Keterangan saksi Eembay (33) dimuka sidang mengatakan, ia melihat Nur Afmi (Empok) mencoblos di TPS menggunakan hak pilih atas nama Hajah Iyom warga Cadasngampar juga.
Muhsin (41) meberikan keterangan dimuka sidang bahwa dia tidak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara di Dapil II, karena terjadi kecurangan hingga terjadi kisruh dan dilakukan penghitungan ulangan hingga dua kali penghitungan sampai jam sembilan malam.
Terahir Abdul Ajis Ketua Panitia Pilkades Cadasngampar saksi dari pihak tergugat Bupati Bogor. Dalam kesaksiannya Ajis tidak mengajui protes atas kecurangan Pilkades 3 Nopember 2020. Padahal , semua fakta persidangan telah terungkap oleh para saksi dari pihak penggugat.
Dikatakan jecson, selain saksi yang mengungkap fakta hukum dimuka persidangan majelis hakim juga membuka vidio atas semua rentetan kecurangan yang dijadikan bukti kecurangan pesta demokrasi rakyat Cadasngampar tersebut.
Pengingkaran keterangan Abdul ajis bertolak belakang dari semua fakta persidangan. Mana mungkin tidak terjadi kecurangan, ini perkara perdata sampai di PTUN Bandung bila tidak terjadi terjadi kecurangan dari pihak Kades Jejen, untuk gugatan pedata diTUN ini banyak syarat yang harus dipenuhi baru diterima oleh pengadilan TUN, ujar Lilis Saodah.
Belum lagi kasus pidana yang telah menetapkankan tersangka di polres Bogor sebagai joki suara HCR dan DDA (50) istri Kades Jejen sehingga Lilis Saodah Calon Kades kalah tipis 15 suara penghitungan suara di Dapil II, tegas lilis.
(Sam)