berantasonline.com (Sitaro Sulut) – Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan (BLHP) Kabupaten Sitaro belum lama ini mengecek langsung pembuangan limbah oli bekas dari PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) PLN di Kelurahan Paniki Sibar yang mengalir ke pantai.
“Tinjauan lokasi terbukti adanya pencemaran lingkungan berupa limbah oli milik PLTD sehingga meluap hingga kesaluran air dan mengalir ke pantai, dimana PLTD Paniki Sitaro posisinya persis dipinggir pantai Paniki”, ujar Edwin Katiandhago, SSi Kepala Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup BLHP Sitaro usai melaksanakan inspeksi bersama sejumlah awak media.
Menurut Katiandhago, langkah selanjutnya BLHP Sitaro melayangkan surat teguran kepada pimpinan PT. PLN Ranting Siau karena telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Kepala Ranting PLN Siau Apolos Puasa melalui Plh. Peterson Emping ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan, supervisor pembangkit telah menegur pihak yang bekerja sama dengan PLN karena diduga membuang oli bekas sembarangan. (Tamp)