Ketua KPK Diduga Langgar Pedoman Perilaku Integritas, Disidangkan Dewan Pengawas

75

berantasonline.com (Jakarta)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia telah melaporkan Ketua KPK “FB” kepada Dewan Pengawas KPK, bahwa pada tanggal 20 Juni 2020 lalu dalam satu kunjungan pribadi dari Palembang ke Baturaja telah menumpang kendaraan helikopter mewah yang entah milik siapa.

Atas tindakan tersebut, Dewan Pengawas KPK pada hari Selasa 25 Agustus 2020 akan melakukan sidang etik dengan terperiksa FB atas pelanggaran Etik Pimpinan KPK.

Terperiksa FB diduga telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n, atau Pasal 4 ayat m dan atau Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020.

Sidang Etik Dewan Pengawas KPK kembali akan digelar di Jakarta pada hari Rabu 26 Agustus 2020 dengan menghadapkan terperiksa AFZ, yang bersangkutan diduga telah melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terhadap APZ, Dewan Pengawas mempersangkakan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Sinergi Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas No 02 tahun 2010.

(bust)