berantasonline.com Madura
Jelang Pilkada, Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang seluruh Kepala Desa se kabupaten Sumenep untuk cawe-cawe politik terutama pada Pemilihan Kepala Daerah Sumenep yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
Pemerintah Sumenep melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sumenep, H. Moh Ramli mengatakan kepada wartawan, selayaknya Kades harus netral dalam Pilkada, karena kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa, dimana kades dilarang berpihak pada salah satu calon.
Lanjut H.Moh Ramli, jika kepala desa ditemukan melakukan intervensi pada warganya atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020 akan diproses hukum. Tetapi melalui proses yang akan diberikan sanksi bagi kades itu bertahap. Dimulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian.
“Juga para Kades diharapkan bisa memberikan pembinaan terhadap perangkat desanya untuk tidak ikut politik praktis. Sesuai UU Desa termasuk perangkat desa dia juga sebagai pembantu kadesnya dalam kerjanya”, ujarnya, Selasa (18/8).
Disamping itu juga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sumenep diharap untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember mendatang. Sebab, abdi negara tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Abd. Madjid Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Sumenep, menghimbau ASN di Sumenep untuk bersikap netral, “Itu hukumnya wajib”, tegasnya.
Menurutnya, abdi negara ditemukan terlibat dalam politik praktis, baik ikut kampanye atau bahkan menjadi tim salah satu pasangan calon maka akan disanksi dengan tegas. ” Kalau nanti ada bukti terlibat dalam hal itu, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang ada. mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat”, tandasnya.
Harapan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Sumenep, hendaknya ASN tidak ikut campur urusan politik praktis. Apabila ada yang masuk dalam permainan pilkada maka sanksi terberat adalah diberhentikan jadi Pegawai Negeri
“Apabila ada ASN ikut andil dalam pilkada berin tahu akan saya tindak lanjuti dan meminta kepada masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN dilapangan ikut politik praktis, atau ikut kampanye dan lainnya yang berhungan pilkada, bisa langsung dilaporkan.ke Inspektorat atau kepada BKPSDM”, pungkasnya.
(Mam)
Ket.foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sumenep, H. Moh Ramli.