Dari Sidang Dana Pinjaman Bank : H Rusmaidi Tidak Pernah Menjual Rukonya, Hanya Mencari Dana Talangan

287

berantasonline.com (Bogor)

Sidang kasus Dana Talangan Pinjaman Bank Jl Raya Jakarta KM 48 Nanggewer  Cibinong Bogor, hari Rabu diperiksa kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Pada kesempatan itu kembali tergugat H Rusmaidi menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi yang dihadapkan didepan Majlis Hakim PN Cibinong, Rabu (12/8) itu  adalah Edi Junaidi dan Rizki Iskandar. Dihadapan Majlis Hakim kedua saksi mengatakan bahwa tergugat H.Rusmaidi tidak pernah menjual rukonya dan bahkan kedua saksi mengatakan bahwa H Rusmaidi yang saat itu kesulitan keuangan tidak pernah menjual Rukonya dan hanya mencari dana talangan pinjaman untuk menyelamatkan assetnya yang sedang dijaminkan di Bank Artha Graha.

Kuasa Hukum tergugat Manuarang Manalu, SH, MH dan Umbu R.Samapaty SH memberikan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi yang hadir. Dari beberapa pertanyaan kuasa hukum terungkap melalui saksi bahwa H. Rusmaidi meminta kepada para saksi untuk membantu mencari dana talangan dan sudah beberapa kali gagal karena sebelumnya William Kalip (penggugat) selalu meminta PPJB. Keterangan kedua saksi diberikan setelah mengangkat sumpah yang dipandu oleh salah seorang Hakim PN Cibinong karena keduanya adalah saksi yang netral.

Pada saat persidangan berlangsung perdebatan sengit antara Kuasa Hukum tergugat Jenifer D Panjaitan SH dengan kuasa hukum penggugat Agus Rihat P Manalu, SH, MH, dikarenakan Kuasa Hukum Penggugat memberikan pertanyaan kepada saksi diluar yang diketahui dan kerap menyinggung ranah pribadi dengan pertanyaan hubungan tergugat dengan para Jenderal Kepolisian.
Dalam kesempatan Wawancara dengan Kuasa Hukum tergugat Manuarang Manalu, SH, MH dan Umbu R.Samapaty SH. mereka mengatakan bahwa PPJB yang ditandatangani oleh kliennya adalah tidak sah karena ditandatangani dengan tipu muslihat dan adanya tekanan.

Menurut Kuasa Tergugat dalam persidangan penyampaian duplik sebelumnya bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.No.1991’K/ 1994  tanggal 30 Mei 1996 yang menyatakan secara tegas Pemegang Surat atau Akte Pengikatan Jual Beli dan Surat Akte Pemberian kuasa mutlak batal demi hukum. 

Majlis Hakim menunda sidang hingga Selasa 25 Agustus 2020 mendatang, dalam kesempatan itu nanti Kuasa Hukum tergugat akan memberikan beberapa bukti tambahan. (RI/red.1)