Proses Hukum Dugaan Pilkades Curang Jalan Ditempat, Di PTUN Memasuki Sidang Pembuktian

289

berantasonline.com (Bogor)

Delapan bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pilkades curang HCR (26) joki suara dan istri Kades DDA (50) hingga sekarang penegakan hukumnya di polres Bogor jalan ditempat, sementara gugatan perdatanya di PTUN Bandung memasuki tahap pembuktian.

Llilis Saodah calon Kades 02 kepada berantasonline.com mengatakan, pihak berwenang yang mengani proses hukum baik pidana maupun perdatanya agar tidak mempermainkan hukum demi tegaknya rasa keadilan sebagai hakiki dari penegakan hukum, bagaimanapun selain saya sebagai calon kades dizolimin rakyat Desa Cadasngampar juga jadi korban kecurangan pesta demokrasi 3 Nopember 2019 lalu.

Proses hukum yang ditempuh dikarenakan Panitia Pilkades Desa Cadasngampar, Sukaraja, Bogor abai terhadap protes dari Lilis Saodah pihak pasangan calon Kades No.02, ketika mulai dari kampanye Gender, ketelibatan perangkat dan LPM hingga berujung pada selisih 15 suara saat penghitungan hari H Pilkades serempak, ujar Lilis Saodah.

Hasil rekapitulasi suara Pilkades Cadasngampar untuk calon Kades Jejen No. 01 sebanyak 2.082 suara, calon Kades No.02 Lilis Saodah sebanyak 2.067 suara dari yang menggunakan hak suara sebanyak 4.250 dari DPT Cadasngampar sebanyak 4.923 hak suara.

Salah satu bukti kecurangan Pilkades Cadasngampar saat itu HCR (26) yang telah ditetapkan tersangka melakukan pencoblosan hak suara di TPS, padahal KTP HCR orang luar yakni tercatat warga Jl Kenongo 19, RT 01 / RW 09, Drsa Bangunsari, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Saat tersangka joki suara HCR dijemput di kontrakannya di Kp Sirungbungur, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, oleh masyarakat dan timses calon Kades No. 02 ke pihak berwajib. Ketika diserahkan ke polisi terdapat bukti jari kelingking HCR bekas tinta seabagai bukti seseorang telah melaksanakan hak suara di TPS.

Dari hasil introgasi warga dan hasil penyidikan Satreskrim Polres Bogor HCR mengakui mencoblos di TPS menggunakan surat undangan orang lain yang diberikan/ disuruh tersangka DDA tidak lain adalah istri Kades petahana Jejen.

Dari bulan Desember 2019 ditetapkan tersangka , lanjut Lilis, proses hukum HCR dan DDA di Polres Bogor hingga sekarang jalan ditempat, ini jadi pertanyaan masyarakat.
Bahkan belum lama ini masyarakat bersama Lilis Saodah dan kauasa hukum Jhon Piter Simanjuntak SH MH menyambangi Satreskrim Polres Bogor.

Menurut Lilis, kami bersama perwakilan masyarakat Cadasngampar mempertanyakan lambatnya penyidikan kedua tersangka padahal dari unsur melawan hukumnya telah terpenuhi, bukankah semua orang sama dimuka hukum ?

Berbeda 100 derajat proses gugatan perdata No : 56/G/2020 Pengadilan TUN Bandung telah memasuki agenda sidang pembuktian yang akan digelar pada Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 minggu ini, ada apa proses hukum di Satreskrim Polres Bogor ? ujar Lilis.

(Sam)