DKPP Kota Bogor Bantah Tuduhan Beras Busuk

69

berantasonline.com Bogor

Sekelompok Mahasiswa dalam sebuah akso demo belum lama ini menyebutkan, bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, beberapa waktu lalu telah membagikan beras berkualitas rendah bahkan dalam keadaan busuk sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Tuduhan para mahasiswa ini mendapat tanggapan serius dari Dinas PKP Kota Bogor dengan melayang Surat pada Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Cianjur, Jawa Barat.

Dalam jawaban suratnya bernomor B-191/10B03/LR.03/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, perihal Penjelasan Penyaluran Beras Cadangan Pangan Kota Bogor yang ditandatangani pimpinan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Cianjur, Rahmatullah menjelaskan, berdasarkan surat Permohonan dari DKPP Kota Bogor Nomor : 520/366/DKPP tanggal 12 April 2020 perihal Permohonan Pengiriman Beras Cadangan Pangan sebanyak 8.183 Kg dan surat Nomor : 521/350-DKPP tanggal 13 April 2020, perihal Pinjam Pakai Beras Cadangan sebanyak 14.000 kg, bahwa Perum Bulog Cabang Cianjur sesuai permohonannya telah melayani pengeluaran beras tersebut dengan kualitas medium.

Surat itupun menegaskan, berdasarkan hasil pengujian kualitas yang diterima Perum Bulog Cabang Cianjur dan Inspektorat, harga beras berkualitas medium itu, adalah sebesar Rp. 10.543/kg, hal itu sebagaimana disepakati dalam pejanjian jual beli dan sesuai keputusan Direksi Perum Bulog kepada Kementerian maupun Lembaga perangkat daerah dan instansi lainnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor (DKPP) Anas Rasmana ketika ditemui di kantornya, kepada Wartawan menyebutkan “Apa yang terjadi terhadap kualitas beras cadangan pangan yang dituduhkan tidak layak konsumsi bahkan dalam keadaan busuk, telah kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat nomor : 521/59/KDP tanggal 3 Agustus 2020 kepada Kepala Kantor Cabang Bulog Cianjur, dan Bulog telah menjawab bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan tidak terbukti.

“Kalau benar ada masyarakat yang menerima beras itu dalam keadaan kualitas rendah dan tidak layak konsumsi bahkan dalam kondisi busuk, kalau benar ada, katakan beras busuk itu milik siapa, alamatnya dimana, nanti kita ganti. Jangan asal menuduh, karena kami memiliki prosedur untuk menyalurkan beras itu silakan bawa kesini dan kami akan menukar dengan beras yang berkualitas bagus”, ujarnya.

Anas lebih lanjut menekankan “Itukan beras cadangan dari pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2015 diktum 5 ayat b, sudah ditegaskan beras cadangan itu harus dibeli dari Bulog. Artinya beras itu bukan saya yang menyediakan, apalagi beli disembarang tempat. Kita beli sesuai dengan paraturannya yakni beli di Bulog.” pungkas Anas.

(Ii Syafrillah)