Ketua BMH : Spanduk Jaksa Sahabat guru Kejahatan Dalam Jabatan

481

berantasonline.com (Bogor)

Dideranya Pendidikan Kota Bogor tersangkut hukum membuat geger, menyusul diperiksanya dan ditetapkannya beberapa Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, digiring ke penjara Peledang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Terkait kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) tingkat SD se Kota Bogor tahun 2017, 2018 dan 2019, yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan kerugioan negara sebesar Rp 17.189.919.828,

Namun satu proyek kerjasama yang dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Dinas Pendidikan di Kota Bogor yang luput dari pemeriksaan atau bahkan diduga sengaja tidak diperiksa, yakni proyek pembuatan spanduk “Jaksa Sahabat Guru” yang terpasang di setiap sekolah baik SD maupun SMP yang jumlahnya ratusan lembar.
Harga sebuah Spanduk yang cukup mahal, menurut pengakuan para kepala sekolah pihaknya har menebus spanduk berukuran 3 x 1 meter itu di ketua K3S untuk SD atau ketua MKKS untuk SMP di masing masing Kecamatan. “Harganya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 perlembar dan kami harus mengambil spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu di ketua K3S” aku para kepala SD Negeri di Kota Bogor.

Hal itu juga diakui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Maman Suherman, yang menyebutkan Spanduk itu di disain dan dicetak pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, “Kami tinggal pasang saja di setiap sekolah” ucap Maman beberapa waktu lalu mengakui.

Lantas, uang darimana para kepala sekolah itu untuk menebus spanduk “Jaksa Sahabat Guru” yang harganya diluar rata rata percetakkan, “Untuk membayar spanduk itu, terpaksa kami juga mengambil uang dari dana BOS, karena sekolah tidak punya uang. Kan minta dari orang tua siswa tidak boleh, makanya, untuk menebus spanduk itu kami mengambil dari dana BOS” ucap kepala Sekolah ini.

Pengakuan para kepala sekolah tentang mahalnya harga spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu, merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang artinya kerjasama selama ini, tidak ada manfaatnya, alias sekolah hanya dijadi kan sapi perahan saja.

Apakah karena proyek ini dilakukan pihak Kejaksaan dan setor uangnyapun ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor sehingga kasus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” ini tidak tersentuh hukum. Entahlah. Yang pasti, untuk menebus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu, jika dikomulatifkan angkanya sangat besar bisa mencapai milyaran rupiah.
Berapa ratus sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Bogor. jika dikalikan 300 rb/SD hingga 500 ribu/SMP, maka berapa pula uang yang sudah diterima pihak kejaksaan Negeri Kota Bogor dari pembelian spanduk Jaksa Sahabat Guru ini. Tetapi kenapa pula kasus ini luput dari pemeriksaan pihak Kejaksaan.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, menegaskan “Spanduk Jaksa Sahabat Guru tidak ada dasar hukumnya, itu adalah sebuah bentuk kejahatan dalam jabatan, karena faktor melawan hukumnya sudah terjadi, dan aksi itu sama juga dengan Pungutan Liar atau Pungli, yakni adanya oknum Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan pungutan uang dengan melalui spanduk bertajuk “Jaksa Sahabat Guru”. Harusnya, Kejaksaan jangan hanya memeriksa ketua K3S nya saja, tetapi semua yang terlibat harus g karena disanalah ada nilai nominal” tegas Irianto

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan, menepis “Saya tidak mengetahui proyek kerjasama spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu. Silahkan saja tanyakan kepada pihak kejaksaan yg terdahulu. Karena waktu itu saya belum masuk ke Bogor,” pungkasnya (IS)