Menko Polhukam Tegaskan Pihak Pihak Yang Membantu Pelarian Joko Tjandra Dipidanakan

385

berantasonline.com ( Jakarta )

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD minta agar pihak pihak yang membantu pelarian Joko Tjandra untuk dipidanakan.

Hal tersebut diucapkan oleh Menko Polhukam dalam rapat terbatas dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) belum lama ini di Jakarta.

“Pejabat yang memberi bantuan ikut melaksanakan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra, ada banyak tindak pidana yang bisa dikenakan misaknya Pasal 221 dan Pasal 263 KUHP,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan ini Menko Polhukam menegaskan agar Kementerian Kementerian tersebut agar bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk.memburu Joko Tjandra Langkah langkah yang lebih strategis perlu segera diambil agar Joko Tjandra bisa ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Selasa lalu (21/7) bahwa perburuan Joko Tjandra masih terus dilakukan. Perburuan Joko tidak terpengaruh dengan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang ditempuh oleh Joko.

Dari Kementerian Luar Negeri diperoleh penjelasan bahwa pihak Kemenlu siap memfasilitasi aparat untuk pengembalian Joko Tjandra ke Indonesia melalui kerjasama yang ada, ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu. Sebagaimana di jelaskan oleh Kuasa Hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, Joko nyaman tinggal di Malaysia.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa kasus Prasetyo telah ditingkatkan ke penyidikan. Kasus tersebut naik ke penyidikan dengan dugaan (pelanggaran) Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP.

( HM/kp/red.1)