berantasonline.com (Jakarta)
Komisi Kejaksaan RI hari, Kamis (23/7-2020) memanggil dan memeriksa empat orang Jaksa Penuntut Umum sidang kasus penganiayaan Novel Baswedan beberapa waktu yang lalu.
Keempat Jaksa yang dipanggil dan diminta keterangannya oleh Komisi Kejaksaan dalam kaitannya dengan penyidangan terhadap dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan Penyidik Senior KPK.
Mereka adalah Marly Danil Olo, Frederik Adhar, Achmad Fatoni dan Satria Irawan.
Dalam tuntutannya terhadap dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, JPU menuntut hukuman ringan selama 1 tahun penjara, hingga menimbulkan reaksi beragam dari publik.
Sementara itu Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
(red.1)