Ijin Usaha Wisata Alam Gunung Salak Endah Diprotes Pengurus Lokapurna

751

berantasonline.com (Bogor)

Sekretaris Umum Proyek Pertanian Veteran Lokapurna Gunung Salak Endah (GSE), Pamijahan, Kabupaten Bogor, Asep Firdaos bereaksi keras memprotes adanya upaya mengeluarkan perizinan Wisata Alam dari Balai TNGHS kepada sejumlah pemilik resort atau villa.

Dikatakan Asep, ada permohonan dari pengusaha resort tergabung dalam PT. Tri Pesona yakni dari Agus Guntoro kepada TNGHS, untuk mendapatkan ijin Wisata Alam dengan meminta rekomendasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor. Mereka mengajukan ijin perstek untuk mengurus Ijin Usaha Sarana Usaha diatas tanah okupasi Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi Umum Lokapurna yang berstatus hutan produksi.

Padahal menurut Asep Firdaos, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 327/Kemen.LHK/2016, kawasan yang diajukan tersebut adalah Kawasan Hutan Produksi yang sudah dikeluarkan dari kawasan TNGHS. “Bahkan menurut keterangan Presiden Soeharto telah menyetujui kawasan ini sebagai lokasi Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi Umum Lokapurna pada tahun 1967 lampau. Oleh karena itu, kawasan yang sudah dilepaskan itu, TNGHS sudah tidak berhak dan tidak berwenang lagi memberlakukan pungutan atau kontribusi perizinan karena kawasan Lokapurna seluas 256,77 ha telah mendapatkan izin perstek dari Menteri Kehutanan dengan suratnya nomor 239/Menhut/1987”, paparnya.

Sementara itu, kepada Asep Firdaos, pihak Agus Guntoro dari PT Tro Pesona mengatakan, mereka hanya sebagai mengajukan ijin usaha pengusahaan hutan pariwisata alam, sedangkan hak garap tanah 100 persen mengikuti veteran.

Dikatakan oleh Agus Guntoro pada Asep Firdaos, “Prinsipnya kami hanya urus surat ijin sesuai hukumbkarena kami trauma mau dibongkar. Veteran punya hak garapan 100 persen kita tetap mengikuti. Ini hanya ijin usaha sesuai ketentuan hukum yuridiksi Taman Nasional”, kata Agus Guntoro.

“Jadi tidak ada yang dilangkahi kepada veteran kami tetap tunduk dengan segala aturan, dengan Taman Nasional kami tunduk ijin usaha. Sebagai pengusaha kami ingin kepastian hukum, berusaha dalam koridor hukum. Saya yakin ini solusi terbaik tanpa melukai siapapun”, ujar Agus.

Sementara itu, Asep Firdaos katakan, intinya masyarakat dan pemilik villa yang mendiami Lokapurna bekerja dan berupaya sendiri sendiri untuk mencari kelegalannya masing masing, yang pada dasarnya kekuatan atas hak dipegang oleh keluarnya dari Institusi Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi Umum Lokapurna.

Dikemukakan, seandainya masyarakat lokal dan para pemilik villa bisa bersatu dalam memperoleh perijinan jasa maupun sarana, mungkin akan lebih mudah kedepannya menentukan status kawasan Lokapurna, “Dimana semestinya mereka mereka meminta rekomendasi kepada Proyek Pertanian Lokapurna”, pungkas Asep Firdaos.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kab Bogor, ketika hendak ditemui Wartawan berantasonline.com, Selasa siang (21/7) di Cibinong tidak berada ditempat.

Menurut keterangan yang diperoleh berantasonline.com, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor tidak akan mengeluarkan rekomendasi apabila tidak mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitarnya yang ada dihimpunan Proyek Pertanian Veteran Lokapurna.

(AF/Win/Red.1)