Berantasonline.com.( Pesisir Barat)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat gelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Senin (13/7/2020).
Dalam rapat Paripurna tersebut Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai potensi, seperti kondisi sosial dan ekonomi daerah yang berkaitkan dengan tolak ukur rencana strategis pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran. kata Bupati.
Dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada dewan perwakilan rakyat daerah, sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati, atau Walikota menyampaikan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga Legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia. Jelas Bupati.
Masih jelasnya,” bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan apbd merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya. Pada saat penyusunan apbd tahun anggaran 2019 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran, yaitu;
Pertama : pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kedua; penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Ketiga; semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam apbd dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) serta pendapatan yang sah lainya .
Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur. sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada opd, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran.
Terkait pencapaian target kinerja apbd tahun 2019 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar delapan ratus delapan belas koma dua puluh enam (818,26) milyar Rupiah dari total anggaran sebesar sembilan ratus dua puluh koma nol lima (920,05) milyar Rupiah atau sebesar 88.94%. sementara realisasi pendapatan daerah adalah sebesar delapan ratus tiga puluh satu koma lima puluh tujuh (831,57) milyar Rupiah dari target pendapatan sebesar delapan ratus enam puluh lima koma sebelas (865,11) milyar Rupiah atau sebesar 96,12%. sebagaimana yang telah disusun dalam struktur apbd, bahwa pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sebesar dua puluh sembilan koma tiga puluh dua (29,32) milyar Rupiah dari target sebesar tiga puluh enam koma dua puluh lima(36,25) milyar Rupiah atau sebesar 80,87%.
Pada realisasi pendapatan yang melampaui target adalah pada pendapatan pajak daerah sebesar 104,26%. Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan terealisasi sebesar lima ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh lima (587,65) milyar Rupiah dari target sebesar lima ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh satu (599,71) milyar Rupiah atau sebesar 97,99%.
Pendapatan daerah lainya yang sah, terealisasi sebesar dua ratus empat belas koma lima puluh sembilan (214,59) milyar Rupiah dari target sebesar dua ratus dua puluh sembilan koma empat belas(229,14) milyar Rupiah atau sebesar 93,65%.
realisasi belanja terdiri dari belanja tidak langsung sebesar empat ratus koma dua puluh tujuh (400,27) milyar Rupiah dari anggaran sebesar empat ratus lima puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh (457,77) milyar Rupiah atau sebesar 87,44%. Realisasi belanja langsung sebesar empat ratus tujuh belas koma sembilan puluh sembilan (417,99) milyar rupiah dari anggaran sebesar empat ratus enam puluh dua koma dua puluh tujuh(462,27) milyar Rupiah atau sebesar 90,42%.
Dengan demikian sisi penerimaan terjadi defisit anggaran sebesar tiga puluh tiga koma lima puluh tiga (33,53) milyar Rupiah sedangkan dari sisi belanja terjadi surplus sebesar seratus satu koma tujuh puluh delapan (101,78) milyar Rupiah.
Secara keseluruhan realisasi apbd tahun anggaran2019 menunjukkan surplus sebesar enam puluh delapan koma dua puluh satu (68,21) milyar Rupiah yang sekaligus merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2019.
Selanjutnya penyampaian pokok-pokok laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. “Kami menyadari bahwa belum semua harapan masyarakat maupun DPRD selaku mitra kerja pemerintah daerah dapat terakomodir pada penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi yang obyektif karena adanya keterbatasan kapasitas keuangan daerah yang mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus bertambah. Dengan demikian diperlukan kerja keras dari semua pihak dalam rangka membangun kabupaten Pesisir Barat ke arah yang lebih baik, bermartabat dan berbudaya.
Pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2019 yang lalu, tentu saja masih memiliki berbagai kelemahan. Dan pada kesempatan ini, selaku kepala daerah ,”saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Pungkasnya.
Untuk diketahui hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kantor perwakilan provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Benk).