PT. POS Kota Serang Salurkan BST Tahap 3 di Posko Pancalaksana Curug

174

berantasonline.com (Kota Serang)

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) covid 19 tahap 3 untuk warga di Kelurahan Tinggar, Kelurahan Sukawana dan Kelurahan Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang, berlangsung Kamis (9/7) di Posko penyaluran bantuan Kelurahan Pancalaksana.

Efmirayati, Manager Pelayanan PT. Pos, Kota Serang dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa penerima bantuan yang terdaftar namun meninggal dunia, dananya tidak bisa diambil oleh pihak ahli waris yang sudah terpisah kartu keluarganya, walaupun dilengkapi dengan surat kuasa yang di buat dari pihak kelurahan.

“Kalau sudah pisah kartu keluarganya, tidak bisa, terkecuali masih tercantum dalam kartu keluarga almarhum yang sah, surat edaran mengenai ketentuan tersebut sudah kami diberitahukan, sehingga dananya akan dikembalikan kepada kas negara lagi”, ucapnya.

Sebagai contoh, warga pancalaksana bernama Adang ahli waris dari penerima BST atasnama almarhum Ating, kesulitan mengambil BST orangtuanya dikarenakan KK sudah terpisah.

Seklur dan Babinsa Kel. Pancalaksna, Serda Rahmat Adibrata menuturkan bahwasanya perubahan peraturan itu sudah dirapatkan sebelumnya, sehingga BST bagi penerima yang sudah meninggal dunia tidak bisa diambil kecuali oleh ahli waris yg namanya tercantum dalam KK penerima.

(RS/red.3)