Berantasonline.com.(Pesisir Barat)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melanjutkan pembahasan Raperda usul Kepala Daerah dan Prakarsa DPRD yang telah disepakati dalam Propemperda Tahun 2020.
Pembahasan Raperda usulan kepala daerah itu sendiri dilaksanakan Setelah rapat Paripurna nota pengantar perda dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD beberapa waktu lalu. Dimana dua Ranperda usul Bupati dan tiga Ranperda inisiasi DPRD dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I. Terang Kabag Hukum Setdakab Pesisir Barat Edwin Kastolani, Selasa (7/7).
Masih kata Edwin , “ kita sudah selesai lakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Bagian Hukum serta Perwakilan OPD terkait dan Alhamdulilah pembahasan telah selesai. Dan adapun ranperda yang kita bahas diantaranya : Ranperda tentang kebersihan dan keindahan; dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang merupakan usul eksekutif sedangkan inisiasi DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Ranperda tentang Pelestarian Budaya Tradisional; dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selanjutnya Bapemperda akan mengajukan ke paripurna persetujuan atau pembicaraan tingkat II.
Masih lanjut Edwin, Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama DPRD banyak mendapat masukan dalam rangka penyempurnaan ranperda. Pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dan selanjutnya Bapemperda DPRD akan melaporkan hasil pembahasan dalam Paripurna. Namun mengingat tingginya intensitas tugas kedinasan DPRD yang sempat tertunda karna bencana non alam Corona Virus Dissase (COVID 19) maka paripurna persetujuan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan agustus mendatang, Tutup Edwin.(Benk).