berantasonline.com Bogor
Perjuangan dan penantian yang cukup panjang akhirnya Persoalan Sengketa Plaza Pasar Bogor dimenangkan pihak Pemkot Bogor.
Kabag Hukum & HAM Kota Bogor Alma Wiranta, SH,MH dalam keterangan press di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2020),
mengatakan, “Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menerima salinan Putusan Lengkap Perkara Perdata Tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 211/PDT/2020/PT.BDG tanggal 6 juli 2020, memutuskan perkara tersebut terkait Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) atas pengelolaan Plaza Bogor.
“Pengadilan Tinggi Bogor telah memutuskan batal secara hukum gugatan PT. GKN. Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 157/Pdt.G/2018/PN.Bogor. Sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi tanggal 2 Juli 2020, dengan amar perkara tersebut diselesaikan melalui Badan Arbitrase”, katanya.
Lebih lanjut Alma menegaskan dan rasa syukur, “Saya bersyukur atas Putusan tersebut, semoga penggugat menerima hasilnya dan selanjutnya Pemerintah Kota Bogor akan melanjutkan penataan Plaza Bogor dengan lebih baik demi kepentingan manfaat masyarakat untuk menggiatkan roda perekonomian di Kota Bogor, selanjutnya terhadap hal-hal lain yang menyangkut regulasi pengelolaan Plaza Bogor akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan penataan pasar yg lebih presentatif dan nyaman kedepan”, pungkas Alma.
(Ii Syafri)