Berantas.com Bogor
Berlarut-larutnya permasalahan Plaza Bogor yang disengketakan PT. GKN dengan Pemkot Bogor akan segera dituntaskan.
Mengingat sudah 3 kali Pemkot Bogor digugat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan TUN terkait Plaza Bogor.
Kabag. Hukum & Ham Kota Bogor Alma Wiranta SH. Mh angkat bicara. “Status Soal Penggunaan Plaza Bogor yang disengketakan PT. GKN dalam waktu dekat akan dapat segera dituntaskan, mengingat Pemkot sudah 3 kali menghadapi gugatan di Pengadilan Tinggi dan TUN. Perkara di Pengadilan TUN pada Tahun 2014 telah dimenangkan Pemkot. Bogor, sampai Keputusan Kasasi, sedangkan perkara Perdatanya di Pengadilan Negeri Bogor tahun2017 Pemkot. Bogor menang ditingkat kasasi dan perkara tahun 2018 di menangkan PT. GKN ditingkat pertama, maka saat ini.menunggu putusan Upaya Hukum Banding yang sedang Proses”, Kata Alma.
“Kami sebagai pengawal Hukum & HAM Pemkot. Bogor terus mengawal perkara ini sampai berkuatan hukum tetap, dengan harapan akhir putusan berpihak pada Pemkot. Bogor. Tidak agar manfaat pengelolaan Plaza Bogor dapat dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.” imbuhnya.
Pemkot Bogor dalam mempertahankan Plaza Bogor semata mata bukan untuk kepentingan golongan atau individu akan tetapi diutamakan untuk kepentingan masyarakat, agar aktivitas usaha rakyat berjalan sesuai dengan harapan semua”, pungkasnya.
(Ii Syafri)