Pemkot Bekasi Bubarkan 14 Titik Pemeriksaan Perbatasan

54

berantasonline.com (Bekasi)

Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (16/6) membubarkan 14 titik pemeriksaan perbatasan.

Namun demikian, Bekasi masih tetap membatasi pergerakan orang keluar atau masuk kota ini.

Warga harus punya izin keluar keluar atau masuk (SKM). Pihak Pengurus Rukun Warga merupakan garda terdepan mengawasi pergerakan orang dari luar Kota Bekasi.

Diperoleh keterangan, kebijakan penghentian pemeriksaan di perbatasan itu tertuang dalam Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bekasi yang ditandatangani Walikota Bekasi Rachmat Effendi, Selasa (16/6).

Dalam surat itu disebutkan agar petugas yang bertugas di 14 titik pemeriksaan membongkar fasilitas tenda dan peralatan yang selama ini digunakan untuk memeriksa pergerakan keluar masuk Kota Bekasi.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut adaptasi pemberlakuan tatanan hidup baru atau normal baru.

Kasat Lantas Polres Metto Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, petugas sudah menghentikan dan membongkar seluruh fasilitas di 14 titik pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap kepatuhan warga dilaksanakan dinamis dengan menggerakkan kegiatan patroli gabungan antara unsur Polri, TNI dan Petugas Pemeriksaan Kota Bekasi.

Sementara itu, ditingkat Kecamatan tetap dilakukan kegiatan patroli yang sifatnya mobile.

“Jadi keterpaduan antara Polisi dan TNI dan petugas Pemerintah Daerah Kota Bekasi ditingkat Kecamatan yang akan mengawasi pendisiplinan masyarakat protokol covid 19”, kata Ojo Ruslani.

(M.Soleh/red.1)