berantasonline.com (Bogor)
Bupati Bogor Ade Yasin yang merasa prihatin atas robohnya bagian depan Gedung KONI Kabupaten Bogor Kamis malam lalu (12/6) membuat masyarakat turut geram, karena diduga ulah oknum pemborong kurang profesional yang membuat kerugian bagi negara.
Belum saja menginjak dua tahun bangunan gedung KONI Kabupaten Bogor yang berada didepan Stadion Pakansari Cibinong itu hancur berantakan pada bagian depannya, padahal duit negara sekitar Rp 19 miliar telah dihabiskan membangunnya.
Sebagaimana diungkapkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada Wartawan ada dua lagi bangunan berkualitas jelek yang dibangun dimasa pemerintahan sebelumnya. Kedua bangunan berkualitas jelek itu adalah bangunan Masjid Baitul Faizin dan bangunan Setda Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan yang dihimpun berantasonline.com Rehabilitasi Masjid Baitul Faizin di Komplek Pemkab Bogor itu menghabiskan dana sekitar Rp 30 miliar, tapi hasilnya mengecewakan.
Bertitik tolak dari adanya kualitas bangunan yang berkualitas jelek tersebut patut dicurigai adanya kecurangan dalam pembangunannya.
Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat, Khotman Idris mendesak Jaksa Agung ST Baharuddin untuk menerjunkan Satgas intelnya mengusut dugaan kecurangan kedua bangunan tersebut termasuk bangunan Gedung KONI Kabupaten Bogor yang kini berantakan.
Khotman Idris yang juga menjabat Ketua Internal DPP Ormas Garda Bela Negara Nasional itu meminta dengan sangat Jaksa Agung untuk membongkar kasus kecurangan pembangunan di Kabupaten Bogor tersebut. Kejaksaan Agung harus mengambil alih pengusutan, tidak usah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) yang turun cukup monitor saja, ujar Khotman.
Siapapun yang terbukti terlibat harus diperiksa dan ditindak tegas, masyarakat Kabupaten Bogor ingin melihat hukum ditegakkan dibumi Tegar Beriman, kata Khotman menambahkan.
Jagat Bogor, Jum’at pagi dibuat geger setelah pada malam harinya gedung KONI Kabupaten Bogor hancur berantakan pada bagian depannya. Hal tersebut menunjukkan kualitas bangunan yang sangat rapuh, diduga dibuat asal jadi karena faktor dana kurang beres, sehingga pemborong agak kesulitan. Sehingga perlu diusut secara cermat oleh Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi adanya keterangan Humas Dispora Kabupaten Bogor Dr. H. Mahpud bahwa tidak ada masalah karena bangunan masih bisa digunakan, Khotman Idris mengatakan urusannya tidak sesederhana itu, justru pihak penegak hukum harus mengusut dahulu apa sebab musabab sehingga terjadi kerusakan fatal tersebut, siapapun yang terkait harus berurusan dengan hukum, kata Khotman, Sabtu siang (13/6).
Sehingga perlu diusut secara cermat oleh Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Siapapun yang terkait harus berurusan dengan hukum, kata Khotman Sabtu siang (13/6) mengakhiri keterangannya. (bust)