Terungkap, DPRD Jambi Akomodir RAPBD dengan “Catatan”

91
berantasonline.com (Jambi) – Pada persidangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 21 Februari 2018, terungkap bahwa uang pelicin adalah keharusan. Wasis, saksi atas tersangka Saifudin, mengakui hal itu.
Wasis, Kabid Alka PUPR Provinsi Jambi ini, mengatakan, ia pernah mengikuti rapat paripurna dengan anggota DPRD Provinsi Jambi membahas RAPBD. Waktunya dua minggu sebelum tanggal 27 November 2017 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dewan mengetok palu sidang RAPBD waktu itu dengan catatan,” ungkap Wasis.
Wasis juga mengatakan, ia tidak mengetahui catatan yang dimaksud dewan tersebut.
“Sampai selesaipun, hanya dengan catatan, itu setahu saya,” jabar Wasis saat ditanya penasehat hukum Saifudin, Sriharyani. (P. Manalu)